Polres Serdang Bedagai Ringkus Pembobol Brankas Pengusaha Peternakan Ayam

 Polisi berikan keterangan pers terkait kasus pembobolan brankas


SERGAI-Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus SC (21), warga Dusun III Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku utama pembobol brankas berisi uang Rp270 juta.


"Tersangka diamankan Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 22.30 di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Tersangka merupakan pelaku utama pencurian dan pembobol brankas berisi uang Rp270 juta milik pengusaha peternakan ayam di Sei Bamban," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan, Senin (18/3/2024).

Selain tersangka SC, lanjutnya, pihaknya juga turut mengamankan MF (24) dan DH (24). Keduanya merupakan rekan kerja SC yang diduga turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut.

"Tersangka MF diamankan Kamis (14/3/2024) di Dusun III Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan DH diamankan Jumat (15/3/2024) di Dusun V Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan," sebutnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian brankas dilakukan tersangka SC diketahui terjadi pada Minggu (23/7/2023) di kantor peternakan ayam di Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Merasa keberatan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 23 Juli 2023.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Jadi, tersangka SC ini masih merupakan sepupu pelapor, dan mantan karyawan di peternakan ayam yang telah dipecat pelapor sekitar tiga bulan sebelum kejadian. Tersangka SC diketahui ada datang ke lokasi peternakan pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.00 hingga pukul 00.00. Diduga, SC telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan ayam tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP JH Panjaitan, usai membobol brankas tersebut, tersangka SC diketahui membawa brankas ke Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor, dan bertemu dengan tersangka MF dan DH, yang merupakan teman kerja SC di Tanjung Morawa.

"Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya, SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam di Sei Bamban," terangnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama-sama membuka brankas tersebut, dan ternyata berisi uang Rp270 juta. Sebagai uang tutup mulut, kepada MF dan DH masing-masing diberi Rp45 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor. (ML.hrp)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama