Barang bukti yang diamankan polisi |
SERGAI - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus empat pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda.
Keempatnya masing-masing berinisial SU alias Asiong (38), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan I alias Agam (48), warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, S alias Ahai (49), warga Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan, serta AB alias Atak (49), warga Tanjung Rejo, Kota Medan.
Dari penangkapan keempat tersangka, diamankan barang bukti berupa, satu plastik putih transparan berukuran besar berisi diduga sabu dan dua plastik transparan berukuran sedang berisi diduga sabu, dengan total berat bruto ketiga bungkus plastik transparan tersebut 299,74 gram.
Kemudian, dua unit sepeda motor, empat unit handphone, satu tas sandang warna hitam, satu dompet warna hitam, dan satu amplop warna coklat.
"Keempat tersangka ini diamankan pada Sabtu (16/3/2024) dari lokasi berbeda," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Sei Rampah, Kamis (21/3/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit I Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit Ipda Anggiat Sidabutar selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Melalui undercover buy, tim melakukan pemesanan sabu kepada terduga pengedar lewat komunikasi handphone, dan disepakati untuk transaksi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Sekitar satu jam kemudian, lanjutnya, datang 2 orang mengendarai sepeda motor jenis mati menemui personel yang melakukan undercover buy di lokasi yang telah disepakati.
Setelah personel menyebutkan kode 07, kedua pria tersebut kemudian mengeluarkan satu bungkusan plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik kresek putih berisi dua bungkus plastik putih transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Melihat hal itu, personel yang melakukan undercover buy langsung mengamankan kedua pria yang belakang diketahui berinisial SU alias Asiong dan I alias Agam," ujarnya.
Kepada tim, kedua tersangka ini mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang diketahui berada di LPD Tanjung Gusta, dan dari S alias Ahai yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan.
Selanjutnya, tambah Edward, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias Ahai di tempat tinggalnya di Jalan Skip Kota Medan.
Saat diinterogasi tim, Ahai mengaku memeroleh sabu dari AR. Selanjutnya melalui Ahai, tim melakukan pemesanan sabu kepada AR, dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Amal, daerah Ring Road, Kota Medan.
Tiba waktu yang disepakati, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial AB alias Atak mendatangi personel yang melakukan undercover buy dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menyebutkan kode "Casanova," AB alias Atak langsung mengeluarkan amplop yang di dalamnya terdapat satu plastik transparan putih berukuran besar berisi diduga sabu, dan langsung diamankan.
"Keempat tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," tegas Edward.(hrp)