BUKITTINGGI-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas menyampaikan, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Salah satu yang diatur dalam regulasi itu yakni hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Dikatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu ditargetkan tuntas maksimal di April 2024 ini.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASn pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujarnya.
Terkait cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran itu ditanggapi Wakil Walikota Bukittinggi Buya Marfendi mengatakan rencana pemberlakuan “cuti ayah” itu menjadi ide terbaik bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria, dikarenakan selama ini kesan yang muncul di tengah masyarakat tentang pengasuhan anak adalah ibu. Sementara, di dalam al quran terdapat 17 dialog orang tua dengan anak, seorang ayah perlu menyadari tugas dan peranan seorang ibu itu sangat luar biasa.
Disebutkan, seorang ayah harus sadar dan paham dengan aktivitas yang dilakukan istrinya pasca melahirkan, waktu istirahat tidak maksimal dikarenakan si bayi bangun tengah malam.
Buya Marfendi menyebutkan dirinya akui pemberiaan cuti bagi ASN pria ketika istri melahirkan memberikan semangat kerja untuk produktif bagi ASN pria itu sendiri dikarenakan sudah mampu menunaikan kewajibannya sebagai seorang ayah di masa awal pasca istrinya melahirkan.
Disebutkan, Buya Marfendi juga mengakui dirinya memiliki pengalaman ketika istrinya melahirkan anak pertama dengan jalan operasi Caesar sehingga butuh cukup waktu agar ibu si bayi untuk pulih. Dirinya memang harus menggantikan peran seorang ibu serupa mencuci pakaian si bayi dan aktivitas lainnya.
“apalagi istrinya melahirkan dengan operasi, saya memiliki pengalaman itu. Ketika anak pertama saya lahir Caesar, memang saya yang mencuci pakaian bayi, seorang ayah harus menyadari susahnya hidup menjadi seorang ibu. Jadi, ide pemberian cuti bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan menjadi hal yang bagus untuk diterapkan. Menurut saya, pemberian cuti ayah itu tidak berdampak buruk bagi kinerja ASN pria, justru akan lebih produktif setelah menyelesaikan masa cutinya,”katanya
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menambahkan selama ini cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan itu tidak diatur secara khusus, melainkan ASN perempuan yang sudah mendapatkan kejelasan.
Ia menjelaskan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan yang disebut “cuti ayah” sudah banyak diberlakukan di berbagai negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan melakukan pembahasan bersama stakeholder terkait untuk mengatur secara teknis waktu lamanya pemberiaan cuti ayah itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) ketika disahkan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kementerian PAN RB ingin kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik seiring fase penting untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDm) terbaik penerus bangsa Indonesia kedepan. (LK/IKP)