Walikota Bukittinggi Erman Safar menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2023 yang diterima Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua DPRD Nur Hasra. |
BUKITTINGGI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Selasa (19/3/2024) melaksanakan Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi tahun 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial. Pihaknya mengapresiasi atas kehadiran Wali Kota Bukittinggi dengan seluruh jajarannya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta tamu undangan untuk mengikuti rapat paripurna dengan agenda tunggal yakni Hantaran Secara Resmi LKPJ Wali Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2023.
“Selanjutnya dengan memperhatikan jumlah anggota DPRD yang telah hadir dan telah menandatangani Daftar Hadir, berarti quorum telah tercapai, maka sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bukittinggi. Rapat menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut, marilah kita dengarkan Bersama Hantaran secara resmi LKPJ Walikota Bukittinggi tahun Anggaran 2023, untuk itu Saudara Walikota kami persilahkan,” ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi H. Erman Safar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 di hadapan para legislator di daerah ini.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial menjabat tangan Walikota Erman Safar usai menyampaikan LKPJ-nya |
Dikatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana pada Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026, dan LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026.
Penyajian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun 2023 ini disusun dalam bentuk buku laporan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari ringkasan eksekutif ini dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
|
Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2023 yaitu: Pendapatan Daerah Tahun 2023 dapat direalisasikan sebesar Rp. 706.975.454.172,65 dari target sebesar Rp. 733.692.996.334,00 atau dengan capaian 96,36%. Hal itu terinci atas Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 123.112.715.360,20 dari target sebesar Rp. 137.413.209.479,00 atau dengan capaian 89,59 %. Kemudian, Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp.583.728.726.369,00 dari total target Rp. 596.279.786.855,00 atau sebesar 98,18% dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sebesar Rp. 134.012.443,45.
Selanjutnya, Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 751.239.962.696,31 dari target sebesar Rp 881.015.184.022,00 atau sebesar 92,63%, dengan Rincian Belanja Operasi Belanja operasi merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan. Pada Tahun Anggaran 2023, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp. 721.468.847.488,00 dan direalisasikan sebesar Rp 667.764.935.144,91 atau sebesar 92,56%%. Lalu, Belanja Modal, dimana Belanja Modal merupakan pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset
lainnya yang meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, irigasi dan jaringan, belanja aset tetap lainnya serta belanja aset lainnya. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp. 79.095.716.534,00 dan terealisasi sebesar Rp. 74.023.558.551,40 atau dengan capaian 93,59%. Belanja Tidak Terduga, Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp 849.000,00 dari alokasi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 yakni dengan capaian 0,08%. Belanja Transfer, Realisasi belanja transfer Berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar Rp. 9.450.620.000,00 dari alokasi anggaran Rp. 9.450.620.000,00 dengan capaian 100,00%.
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi |
Walikota menambahkan Pembiayaan daerah, meliputi Penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat direalisasikan 100% dari alokasi sebesar Rp. 77.322.187.688,00.
Pemerintah Kota Bukittinggi akui kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional yang semakin membaik dari tahun ke tahun serta dengan memperhatikan realisasi APBD, maka perubahan kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan untuk Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan tetap mempertimbangkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan mempertimbangkan realisasi pendapatan asli daerah sampai dengan semester I tahun 2023. Beberapa komponen pajak daerah maupun retribusi daerah mengalami penyesuaian atas capaian semester I tahun 2023, Penyesuaian Pendapatan Transfer terutama komponen pendapatan transfer pemerintah pusat terkait Dana Alokasi Umum untuk P3K Guru, sisa DAK fisik tahun 2022. Penyesuaian juga terjadi pada Dana Bagi Hasil Provinsi Sumatera Barat.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial pimpin Rapat Paripurna tentang Hantaran LKPJ Walikota Bukittinggi tahun Anggaran 2023 |
Adapun ringkasan terhadap perubahan APBD Tahun 2023 diuraikan sebagai berikut: Pendapatan Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp. 751.259.153.894 setelah perubahan menjadi Rp. 733.692.996.334 atau berkurang sebesar 2%; Belanja Daerah, mengalami penurunan sebesar Rp. 559.098.819,- semula sebesar Rp. 722.027.946.307,- menjadi Rp. 721.468.847.488,-. Penerimaan Pembiayaan tahun 2023 diproyeksikan semula sebesar Rp 82.689.274.861,00 namun dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2022, maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 sudah dipastikan sebesar Rp. 77.322.187 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya.
Ia juga menyampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.
Disebutkan, Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen Nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan Konvensi Nasional.
Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2023 pada aplikasi e-spm kemendagri mencapai angka 97,53% yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Sat Pol PP, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial.
Adapun urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu Urusan Kelautan dan Perikanan, Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perindustrian dan Urusan Pariwisata.
Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2023, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan Kebijakan Strategis melalui: Penetapan Peraturan Walikota; dan Penetapan Keputusan Wali Kota yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada tahun 2023. Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bukittinggi telah menerbitkan Keputusan Nomor 170/09/Kpts-DPRD/2023 tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Tahun tahun 2022, atas hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi
Pemerintah Kota Bukittinggi dalam LKPJ Walikota tahun Anggaran 2023 ini ikut menyampaikan kondisi demografis dipengaruhi oleh tiga komponen utama yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan perpindahan (migrasi).
Ketiga faktor utama tersebut dipengaruhi juga oleh mobilitas sosial dan tingkat perkawinan. Bagi pemerintah informasi tentang kependudukan sangat membantu di dalam menyusun perencanaan baik untuk pendidikan, perpajakan, kesejahteraan, pertanian, pembuatan jalan-jalan atau bidang-bidang lainnya. Bagi sektor swasta informasi tentang kependudukan juga tidak kalah pentingnya. Para pengusaha industri dapat menggunakan informasi tentang kependudukan untuk perencanaan produksi dan pemasaran.
Diketahui, jumlah Penduduk Kota Bukittinggi pada Tahun 2022 sebanyak 134.412 jiwa mengalami peningkatan pada tahun 2023 dengan jumlah penduduk 138.534 jiwa dengan rincian Kecamatan Guguk Panjang 48.618 jiwa, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan 59.478 jiwa dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh 30.438 Jiwa.
Dalam memberikan pelayanan bagi penduduk Kota Bukittinggi pada tahun 2023, Pemerintah Kota Bukittinggi didukung Aparatur Sipil Negara sebanyak 2.698 orang yang terdiri dari 2.366 orang Pegawai Negeri Sipil dan 332 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para undangan yang hadiri paripurna DPRD |
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial sebelum menutup Rapat Paripurna tentang Hantaran secara resmi LKPJ Walikota Bukittinggi tahun Anggaran 2023 menyebutkan DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari kerja setelah paripurna penyampaian LKPJ ini, dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah. (*)