Bupati Solok Tinjau Tambang Galoan C di Aie Dingin

Bupati tinjau tambang di Aie Dingin

SOLOK- Bupati Epyardi Asda bersama rombongan yang tergabung dalam Solok Super Team (SST) mengecek lokasi tambang galian C yang berdampak pada kerusakan akses jalan nasional di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Senin (22/4/2024). 

Epyardi melihat lokasi tambang dan menemukan fakta adanya aliran air dari area tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional.

Selain ditemukan perusahaan tambang, Epyardi juga menemukan adanya tambang rakyat. Hal ini membuat mantan kapten kapal itu harus bertindak demi kemaslahatan masyarakat banyak.

“Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional tanggung jawabnya pusat. Kami tidak punya kewenangan memperbaikinya. Meski begitu saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi kementerian terkait, tambang ini sementara kami minta ditutup sampai kami undang semua pihak untuk duduk bersama,” ujarnya.

Dikatakan bupati, dalam waktu dekat dia undang pelaku usaha tambang dan warga, dinas provinsi, termasuk gubernur, Balai Jalan Nasional mewakili kementerian PUPR. 

"Semua ada solusinya kalau kita duduk bersama. Kami akan surati semua dengan tembusan ke menteri terkait.," ujar bupati.

“Sehingga pelaku usaha, terutama rakyat kami yang mencari hidup atau makan tidak terganggu. Saya tahu warga saya yang tambang rakyat itu hanya bekerja mencari hidup, bukan untuk mencari kaya. Kami juga wajib melindungi warga kami yang mencari makan dan tentunya jalan nasional juga tidak rusak,” kata dia.

Dijelaskannya, terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.

Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait atau pemerintah pusat.

“Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,” ujarnya.

Namun, kata Epyardi, dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar. 

“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, tetapi tahu-tahu sudah ada saja izin yang dikeluarkan pemprov. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,” ungkap Epyardi.

Disampaikannya, dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi. 

“Kalau kita bicara kesalahan siapa, tak akan pernah selesai. Saya sudah komunikasi dengan Kepala BPJN Sumbar, beliau mengatakan sehubungan dengan terganggunya jalan nasional ini. Pak menteri sudah tahu. Pak dirjen sudah kirim surat ke BPJN termasuk ke provinsi.  Meskipun pemkab belum terima surat itu, kami tetap ingin ini semua diselesaikan dengan baik,” ucapnya. 

Dalam pantauan di lokasi, sepanjang jalan nasional tersebut banyak yang terban dan longsor. Bahkan tidak hanya di lokasi tambang.  (clara)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama