Pemko Bukittinggi Minta Satuan Pendidikan Tegas Menyikapi Jajanan di Sekolah


Sekda Martias Wanto

BUKITTINGGI- Pemerintah Kota Bukittinggi  mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional (PRO PN) Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas dan Sekolah  dengan Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah  (PJAS) Aman.

Hal demikian disampaikan Wali Kota Bukittinggi melalui Sekretaris Daerah Martias Wanto ketika pembukaan  kegiatan advokasi  Program Prioritas Nasional (PRO PN)  Desa Pangan Aman, Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah dan Pasar Aman Berbasis Komunitas yang diselenggarakan Balai  Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) di Payakumbuh berlokasi di salah satu Meeting Room Hotel Berbintang  di Jalan Tuanku Nan Renceh Kota Bukittinggi, Kamis (18/4/2024).

Sekda Martias Wanto mengatakan Kota Bukittinggi berada di bagian hilir terhadap produk pangan sehingga Program Prioritas Nasional  Gerakan Pangan Aman itu menjadi penting  untuk menyikapi keberadaan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat ini memang terbukti aman.

Dikatakan, Program Prioritas Nasional Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas dan Sekolah  PJAS Aman itu meliputi terpenuhi indicator aman terhadap produk sejak dari  penyediaan bahan baku, pengolahan, produksi  dan penyajiannya.

Kota Bukittinggi yang berada di bagian hilir harus mampu menetralisir produk pangan dari bagian hulu atau daerah produksi  yang dicurigai masih menggunakan bahan kimia atau pestisida  serta produk lain yang dapat membahayakan konsumen .

“kita ingin dengan Program Prioritas Nasional Desa Pangan Aman, Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah dan Pasar Aman Berbasis Komunitas ini menjadi gerakan bersama untuk memberikan proteksi bagi masyarakat yang mengkonsumsi produk pangan dan olahannya. Kota Bukittinggi bukan daerah penghasil  tetapi penerima, maka kita butuh upaya menetralisir itu. Di pasar, produk pangan yang datang dari daerah penghasil harus diupayakan terbebas dari bahan kimia dan pestisida.  Gerakan Pangan Aman ini bukan dinetralisir ketika hendak mengkonsumsinya, namun  harus dipastikan penyiapan bahan, produksi, pengolahan dan penyajian produk harus aman,”ujarnya

Begitu juga, produk jajanan  anak sekolah di satuan pendidikan harus terjamin dari bahan yang dapat merusak tingkat kesehatan, apalagi produk itu dikonsumsi secara bertingkat dari   sekolah dasar hingga sekolah menengah.  Pewarna makanan,  penyedap rasa dan produk kimia lainnya yang tidak dianjurkan untuk dikonsumsi  akan berdampak pada kesehatan  konsumen di masa depan, dikarenakan efek dari penggunaan bahan itu munculnya dalam jangka waktu lama bukan sekarang atau seketika.

“nah, di sekolah jangan ada produk pangan yang dijual tetapi menggunakan pewarna  dan penyedap rasa yang dapat membahayakan kesehatan anak kita,”ucapnya

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Martias Wanto menyebutkan pihaknya menerima instruksi dari Wali Kota Erman Safar agar produk  pangan yang diperjualbelikan  di sekolah menjadi perhatian serius untuk diawasi  secara ketat.

Disebutkan, saat ini anak lebih banyak punya waktu beraktivitas di sekolah, sehingga peserta didik membutuhkan asupan makanan dan minuman yang berada di lingkungan satuan pendidikan.

Pemerintah Kota Bukittinggi tegas menyikapi penjual atau pedagang yang  memproduksi produk konsumsi  yang harus jelas  komposisi dan bahan yang digunakan,  terpenting harus aman  untuk dikonsumsi. Bahkan, pihak sekolah harus menolak tegas jika ada pedagang yang tidak mampu menyikapi indicator aman dan sehat dari produk yang diperjualbelikannya di lingkungan sekolah.

“jadi, jangan sembarangan orang saja  berjualan di lingkungan sekolah, bahan dan produk yang digunakan. Jika produknya tidak aman maka akan membahayakan kesehatan anak kita. Kita harus memastikan proses produk konsumsi itu memenuhi indicator aman, hingga disajikan dan diperjualbelikan,”katanya

Diketahui, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Payakumbuh melaksanakan advokasi  Program Pangan Aman, Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah dan Pasar Aman Berbasis Komunitas dengan melibatkan  berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan stakeholder lainnya.  BPOM di Payakumbuh telah menentukan lokasi focus pelaksanaan program ini  yakni Kelurahan Pakan Kurai  untuk  Program Desa Pangan Aman,  Pasar Bawah  untuk Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, dan  SDN 02 Percontohan,  SDN 07 Belakang Balok, SDN 04 Birugo, MIN Gulai Bancah, SMPN 4 Bukittinggi dan SMKN 2  Bukittinggi untuk  Sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah Aman. (LK/IKP)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama