Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri. (biro adpim) |
PADANG-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri membantah informasi yang menyebut pemprov membayarkan gaji oknum ASN yang telah delapan bulan tidak masuk kerja.
Menurut Ahmad Zakri, informasi tersebut tidak benar. Sebab pembayaran gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024.
"Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak Januari lalu gaji yang bersangkutan telah diberhentikan," ungkap Kepala BKD Sumbar di Padang, Selasa (23/4/2024).
Ahmad Zakri mengaku pihaknya cukup menyayangkan, informasi keliru tersebut sebelumnya sempat beredar di media sosial dan menjadi sorotan para netizen (pengguna media sosial).
Ditegaskannya, sejatinya pemprov tidak alergi kritikan. Namun ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan kritikannya.
"Kita tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapapun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya itu bisa disampaikan secara bijak," kata dia yang dikutip dari keterangan pers Biro Adpim.
Ahmad zakri menuturkan, sebelumnya oknum ASN dimaksud telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sangsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (adpsb)