BUKITTINGGI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial memimpin Rapat Paripurna Hantaran Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam Nota Penyampaian Ranperda itu mengatakan Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), yang dilampiri dengan laporan keuangan 2 (dua) Badan Usaha Milik daerah (Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang). LKPD Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Ia menyebutkan LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan telah kami sampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik interim maupun terinci oleh BPK-RI selama 48 (empat puluh delapan) hari. Pemeriksaan Interim dimulai tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 serta mulai kembali untuk pemeriksaan terinci tanggal 5 Maret 2024 dan berakhir pula tanggal 2 April 2024. Pemeriksaan bertempat di Badan Keuangan Kota Bukittinggi untuk yang bersifat administrasi dan pemeriksaan secara teknis maupun uji sampel BPK-RI langsung mendatangi SKPD serta unit kerja yang
terkait.
“Alhamdulillahirabbil‘aalamiiin, untuk ke-11 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023. Hasil tersebut telah langsung kami terima bersama Saudara Ketua DPRD Kota Bukittinggi tanggal 6 Mei 2024 bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,”ujarnya
Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran (Pendapatan LRA) pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp733.692.996.334,00 dengan realisasi sebesar Rp706.975.448.172,65 atau mencapai 96,36% dari target yang telah ditetapkan. Sementara anggaran Belanja Daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp811.015.184.022,00 dengan realisasi sebesar Rp751.239.962.696,31 atau serapan anggaran sebesar 92.63%. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp44.264.514.523,66 yang ditutup dengan pembiayaan.
Untuk Pembiayaan Daerah tahun 2023 pos Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp77.322.187.688,00 dan direalisasikan sebesar 100,00%. Sementara pos Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD 2023. Dengan demikian secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 33.057.673.164,80. Berikut kami akan menyampaikan penjelasan ringkas terhadap masingmasing pos Pendapatan, Belanja, serta Pembiayaan Daerah tersebut.
Disebutkan, kalau kita ingin melihat berapa yang benar-benar murni menjadi hak daerah maupun kewajiban daerah pada tahun 2023 maka kita dapat menemukannya pada Laporan operasional.
Hampir sama dengan LRA, unsur yang dicakup dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban-LO, kegiatan Non Operasional dan pos luar biasa. Bedanya antara lain adalah pada LRA akan ditemukan pendapatan yang belum menjadi hak yang semua itu tidak menjadi muatan di Laporan Operasional.
Untuk Laporan Operasional tahun 2023 dihasilkan defisit sebesar Rp14.184.789.767,67. Defisit ini didapatkan dari defisit kegiatan operasional sebesar Rp13.872.574.558,50, defisit kegiatan non operasional sebesar Rp311.366.209,17 serta defisit dari pos luar biasa sebesar Rp849.000,00. (LK/IKP)