Ikuti Rapat Finalisasi RUU, Bupati Agam Harap Secepatnya Disahkan

Foto bersama di sela pertemuan

AGAM – Bupati Agam Dr.H.Andri Warman mengikuti rapat finalisasi RUU Kabupaten Agam, dengan panitia kerja Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II Jakarta, Senin (24/6).

Andri Warman mendukung kegiatan itu, dengan harapannya pengesahan RUU bisa dilakukan secepatnya.

Karena menurutnya, akan menjadi sumber hukum yang kuat bagi Kabupaten Agam, dalam melaksanakan berbagai kebijakan dan aspirasi masyarakat di daerah itu.

“Tentunya juga akan mempercepat proses pemekaran Kabupaten Agam, yang sudah disepakati bersama dengan DPRD,” sebutnya.

Bersama Kabupaten Agam, dalam rapat itu dibahas 26 RUU kabupaten dan kota untuk Sumatera Barat, diikuti 14 kabupaten dan kota, salah satunya Kabupaten Agam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Syamsurizal selaku pemimpin rapat mengatakan, catatan pemerintah terhadat 26 RUU kabupaten dan kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah.

Kemudian pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU di luar perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. 

Termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah, sedang membahas bagaimana idealnya agar nanti 26 RUU kabupaten dan kota sesuai kemauan kita bersama,” ujarnya.

Rapat ini turut dihadiri anggota Komisi II DPR RI asal Kabupaten Agam yaitu, Guspardi Gaus yang juga mendorong RUU bisa disahkan dalam waktu dekat. (HR)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama