Mulai 1 Juli, Tidak Semua Kendaraan Barang Diizinkan Melewati Jalur Malalak

Gubernur Mahyeldi Ansharullah. (Biro Adpim)

PADANG-Gubernur Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Luar. Pengumuman tersebut bertujuan guna memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.

 Direncanakan, pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli mendatang sampai dengan ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. Ketika itu resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut, kendati demikian, tetap ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan elpiji.

"Ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan Lembah Anai dibuka kembali,” tegas Mahyeldi di Padang, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumbar, Kamis (27/6/2024) lalu. Itu berarti, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat.

Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, sambung Mahyeldi, pihaknya juga tidak kaku. Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Luar,” harapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani menyebutkan,  dalam rapat forum LLAJ tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Luar. Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.

Meskipun selama ini jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan, tapi masih saja ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan. Kedepan, itu tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek.

“Hasil rapat tersebut, telah kami tuangkan kedalam Surat Gubernur. Itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi petugas bertindak di lapangan,” terangnya yang dikutip dari keterangan pers Biro Adpim Setdaprov. (*)

 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama