BUKITTINGGI-SD Negeri 11 Campago Guguak Bulek di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi optimis pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terpenuhi untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Kepala SD Negeri 11 Campago Guguak Bulek Kota Bukittinggi Irma Yuni kepada RRI mengatakan pihaknya yakin pada Tahun Ajaran Baru 2024/2025 jumlah peserta didik yang diterima di sekolahnya berjumlah 28 orang, angka itu menjadi batasan maksimal penerimaan murid baru untuk satu rombongan belajar yang diatur oleh regulasi.
Dikatakan, belajar dari pengalaman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 lalu, SD Negeri 11 Campago Guguak Bulek Kota Bukittinggi hampir penuhi batas maksimal, yakni diterima 27 orang murid baru.
Ia akui sejauh ini tidak mengalami kendala dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggunakan jalur afirmasi, zonasi dan pemenuhan kuota. Namun, SD Negeri 11 Campago Guguak Bulek ini berada di kawasan Talao yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Agam maka peserta didik yang berdomisili di Kota Bukitinggi menjadi prioritas, sehingga terdapat masyarakat yang beralamat di luar Campago Guguak Bulek serupa di Garegeh berkeinginan agar anaknya bersekolah di SD Negeri 11 Campago Guguak Bulek.
“kita menerima murid baru sesuai dengan aturan yang berlaku, kita menerima 1 rombel dengan maksimal jumlah murid sebanyak 28 orang. Kita tidak bisa menerima murid lebih dari jumlah itu. Kalau tahun lalu, kita kurang 1 murid lagi untuk mencapai kuota maksimal, tahun lalu murid baru kite berjumlah 27 orang,”ujarnya
Penegasan secara bijak disampaikan bahwa penerimaan peserta didik baru tetap sesuai jalur yang ada, jika zonasi memang mengacu pada jarak terdekat sekolah dengan tempat tinggal murid, sedangkan untuk pemenuhan kuota juga dimaknai oleh warga yang ber KTP dan ber-KK Kabupaten Agam, jika masih ada kuota yang tersedia sesuai persentase yang dipersyaratkan maka dapat diterima di SD Negeri 11 Campago Guguak Bulek, tetapi seandainya kuota itu telah penuh maka masyarakat memakluminya sehingga tidak memaksakan diri agar buah hati mereka harus bersekolah di SD tersebut.
“kita tidak menemukan kendala yang berarti dalam PPDB ini, tetapi dikarenakan sekolah kita berada di daerah perbatasan Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam maka antusias masyarakat Agam cukup tinggi bersekolah ke tempat kita. Namun, kita sampaikan bahwa untuk zonasi kita memang prioritaskan murid yang ber KK Bukittinggi, nah ada juga masyarakat yang beralamat di Garegeh pengen sekolah ke SD kita, kita sampaikan lebih baik memilih sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal dulu, sama dengan masyarakat Agam memahami jika kuota masih ada, kita dapat terima tapi jika sudah penuh mereka memakluminya,”jelasnya
Kepala SD Negeri 11 Campago Guguak Bulek Kota Bukittinggi Irma Yuni menyebutkan pihaknya optimis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 dengan system online berjalan dengan baik, dikarenakan Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun kedua menyikapi system tersebut, agar terwujudnya kemudahan dalam pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi sudah menegaskan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dihadapkan dengan pembiayaan, keseluruhannya gratis sejak dimulainya pendaftaran hingga proses kelengkapan untuk murid baru dapat bersekolah di satuan pendidikan yang dipilihnya.
Disebutkan, berkaitan dengan seragam sekolah, SD Negeri 11 Campago Guguak Bulek juga mendasari aturan yang diberlakukan di Kota Bukittinggi bahwa tidak ada pengadaaan atau jual beli perlangkapan sekolah. Memang, di suatu sekolah terdapat pakaian yang telah menjadi identitas serupa , pakaian muslim, batik dan seragam olahraga, untuk menyikapi hal itu pembelian seragam dapat disikapi di koperasi sekolah dengan tanpa intervensi para guru, atau wali murid dapat membelinya di konveksi atau toko yang memproduksinya, hal demikian tetap dari hasil musyawarah wali murid, sehingga tidak ada paksaan. Pihak sekolah tidak ikut campur dalam pengadaan seragam atau pakaian itu.
“PPDB dengan system online, tahun ini adalah tahun kedua. Jadi masyarakat sudah dimudahkan untuk pendaftaran. Kemudian, tidak ada biaya yang dibayarkan dalam PPDB sejak pendaftaran hingga melengkapi persyaratan lainnya. Nah, untuk seragam sekolah kita serahkan sepenuhnya kepada wali murid, apa kesepakatan wali murid, sekolah tidak melakukan pengadaan logistic, tidak ada guru melakukan jual beli seragam sekolah,”katanya
Irma Yuni menambahkan pihaknya menjunjung transparansi untuk menghindari miskomunikasi dan salah persepsi terhadap sesuatu, termasuk jika dihadapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pihaknya tetap memperjuangkan peserta didik yang dilatarbelakangi perekonomian keluarga tidak mampu agar tidak terkendala dalam proses pendidikan sehingga beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi solusi, begitu juga program beasiswa dari berbagai organisasi serupa BAZNAS dan donator lainnya.
Di SD Negeri 11 Campago Guguak Bulek terbukti toleransi beragama diwujudkan hingga melahirkan kerukunan antar umat beragama, dikarenakan peserta didik tidak hanya yang beragama Islam saja bersekolah di SD tersebut. (LK/IKP)