DPRD Kota Bukittinggi Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda RPJPD 2025-2045

 Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, S.IP, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, B.Sc, Wakil Ketua Rusdy Nurman,SH, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, SH dan Wakil Walikota Bukittinggi Buya Marfendi setelah menandatangai Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi 2025-2045, Jumat (5/7/2024)


BUKITTINGGI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Jumat (5/7/2024) melaksanakan  Rapat Paripurna  Penandatanganan  Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana  Pembangunan Jangka  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025- 2045.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial memimpin rapat paripurna itu didampingi  Wakil Ketua Nur Hasra dan Rusdi Nurman. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Bersama Wakil Walikota Buya Marfendi hadir dalam agenda dewan itu.

Rencana Pembangunan  Jangka Panjang (RPJP) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, yang berkedudukan sebagai rencana induk pembangunan yang akan diselenggarakan selama periode tersebut, sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan berakhirnya periodisasi RPJP Tahun 2005-2025, daerah perlu mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periodesasi 2025-2045, dimana visi, misi dan arah pembangunan daerah mengacu kepada RPJPN dan RPJPD Provinsi. RPJPN Tahun 2025-2045 mengusung impian mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 yang bertepatan dengan momen 100 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menghasilkan RPJPD yang berkualitas, RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 disusun secara bertahap melalui beberapa pendekatan perencanaan pembangunan. Substansi RPJPD ini tergambar dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, sehingga Raperda perlu dibahas secara mendalam Bab per Bab.

Setelah dihantarkan pada tanggal 28 Mei 2024, DPRD Kota Bukittinggi membentuk Pansus Pembahasan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/16/Kpts.DPRD/2024 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 tanggal 3 Juni 2024. Pansus Raperda melakukan pembahasan dalam bentuk rapat kerja dengan Perangkat Daerah mulai 11 Juni 2024, disamping melaksanakan kunjungan kerja terkait RPJPD ke daerah lain sampai finalisasi Raperda tanggal 3 Juli 2024. Jadwal pembahasan dan pelaporan hasil Raperda sesuai dengan agenda DPRD Kota Bukittinggi sebagaimana yang telah ditetapkan pada rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bukittinggi tanggal 27 Mei 2024.

Pembahasan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 telah dilakukan dalam rapat kerja Pansus bersama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, sehingga finalisasi Raperda dapat dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024. Secara umum Rancangan Perda ini dapat diterima sesuai rancangan setelah adanya perbaikan pada masing-masing Bab yang telah disetujui dan disepakati pada saat pembahasan. 

 


Suasana  Rapat Paripurna Penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang RPJPD 2025-2045

“Dalam Hasil dari pembahasan rancangan Perda Kota Bukittinggi tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dapat kami sampaikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, beberapa singkatan yang terdapat pada lampiran RPJPD agar dimasukan dalam ketentuan rancangan Perda dan untuk istilah-istilah yang sudah ada singkatannya dalam ketentuan umum agar dalam lampiran disesuaikan penulisannya,” hal itu merupakan isi Laporan Pembahasan Ranperda Kota Bukittinggi tentang RPJPD tahun 2025-2025 dimana Beny Yusrial, S.IP (Koordinator), Nur Hasra, B.Sc (Koordinator), Rusdy Nurman, SH (Koordinator), H. Syaiful Effendi, Lc, MA ( Ketua Pansus I), Edison Katik Basa, SE, MBA (Ketua Pansus II) dan Yontrimansyah, SE( Ketua Pansus III).

 Kemudian, Berlandaskan pendekatan pokok-pokok visi dan memperhatikan visi RPJPN Tahun 2025-2045, tujuan penataan ruang Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 serta visi RPJPD Tahun 2005-2025, rekomendasi KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 dan modal dasar pembangunan, visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 yaitu: “Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.

 

Pimpinan DPRD Bukittinggi bersama Wali Kota Erman Safar

Selanjutnya, Perumusan misi pembangunan Kota Bukittinggi mengacu pada permasalahan dan isu strategis daerah, hasil evaluasi RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2005-2025 serta capaian tujuan pembangunan berkelanjutan pada KLHS RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 sehingga dapat dirumuskan 8 (delapan) Misi untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045, yaitu:

-      Misi 1: Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan transformasi sosial, dengan 10 indikator kinerja.

-      Misi 2: Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui transformasi ekonomi berwawasan lingkungan, dengan 13 indikator kinerja.

-      Misi 3: Transformasi tata kelola pemerintah daerah, dengan 5 indikator kinerja.

-      Misi 4: Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum dengan menjunjung supremasi hukum, dengan 8 indikator kinerja.

-      Misi 5: Mewujudkan ketangguhan sosial budaya dan ekologi daerah, dengan 9 indikator kinerja.

-      Misi 6, Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.

-      Misi 7, Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.

-      Misi 8, Mewujudkan kesinambungan pembangunan.

1.         Delapan misi yang dirumuskan untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi meliputi 17 (tujuh belas) arah pembangunan dengan 45 (empat puluh lima) sasaran pokok, 45 (empat puluh lima) indikator kinerja dan 66 (enam puluh enam) indikator utama. Tujuh belas arah pembangunan Kota Bukittinggi  dimaksud adalah:

1)             Kesehatan untuk semua, dengan 4 (empat) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.

2)             Pendidikan berkualitas yang merata, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.

3)             Perlindungan sosial yang adaptif, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.

4)             Ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi dan produktivitas ekonomi, dengan 7 (tujuh) sasaran pokok dan 9 (sembilan) indikator utama.

5)             Penerapan ekonomi hijau, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 1 (satu) indikator utama.

6)             Transformasi digital, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 1 (satu) indikator utama.

7)             Integrasi ekonomi domestik dan regional, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 3 (tiga) indikator utama.

8)             Perkotaan dan Perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 2 (dua) indikator utama.

9)             Regulasi dan tata kelola yang berintegrasi dan adaptif, dengan 4 (empat) sasaran pokok dan 4 (empat) indikator utama.

10)          Hukum berkeadilan, keamanan nasional tangguh dan demokrasi substansial, dengan 3 (tiga) sasaran pokok dan 3 (tiga) indikator utama

11)          Stabilitas ekonomi makro, dengan 4 (empat) sasaran pokok dan 6 (enam) indikator utama.

12)          Ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 2 (dua) indikator utama.

13)          Beragama maslahat dan berkebudayaan maju, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 2 (dua) indikator utama.

14)          Keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 4 (empat) indikator utama.

15)          Lingkungan hidup berkualitas, dengan 2 (dua) sasaran pokok dan 5 (lima) indikator utama.

16)          Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan, dengan 1 (satu) sasaran pokok dan 4 (empat) indikator utama.

17)          Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim, dengan 2 (sasaran) pokok dan 2 (dua) indikator utama.

2.         Arah kebijakan RPJPD Tahun 2025-2045 dibagi kepada 4 (empat) periode, yakni:

-      Periode I tahun 2025-2029

-      Periode II tahun 2030-2034

-      Periode III tahun 2035-2039

-      Periode IV tahun 2040-2045

3.         Pencapaian target indikator utama pada tahun 2030, 2035, 2040 dan 2045 yang didasarkan pada baseline tahun 2025 didapat dari data dukung yang akuntabel.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam sambutannya menyebutkan pihaknya  mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi yang telah membahas bersama Raperda RPJPD Tahun 2025-2045. 

 

Suasana  Rapat Paripurna Penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang RPJPD 2025-2045

“Dengan dilandasi semangat dan tanggung jawab serta niat tulus untuk membangun Kota Bukittinggi, Alhamdulillah pembahasan Raperda RPJPD Tahun 2025- 2045 dapat kita selesaikan dengan baik dan lancar. Insya Allah hasil pembahasan ini kita tuangkan dalam nota persetujuan bersama yang kita tandatangani hari ini. Semoga apa yang telah kita lakukan ini dengan seluruh pengorbanan yang dicurahkan akan dicatat sebagai amal saleh dan mendapat balasan berlipat ganda dari Allah SWT,”katanya

 Dikatakan Erman Safar, sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD tahun 2006-2025, sesuai amanat peraturan perundang-undangan maka  diwajibkan menyusun RPJPD tahun 2025-2045. 

“Sesuai tahapan yang telah diatur, kita telah melalui tahapan penyusunan rancangan awal, konsultasi rancangan awal, penyusunan rancangan, musrenbang RPJPD, penyusunan rancangan akhir, Review APIP terhadap rancangan akhir, harmonisasi Raperda dengan Kanwil Kumham Sumatera Barat dan penyampaian ke DPRD untuk dibahas Bersama,”tuturnya.

Suasana  Rapat Paripurna Penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang RPJPD 2025-2045

Sesuai ketentuan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, bahwa Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025- 2045 merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebelum Raperda disampaikan Gubernur untuk dilakukan Evaluasi.

Suasana  Rapat Paripurna Penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang RPJPD 2025-2045

Wako menambahkan Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 ini berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, terdapat tiga hal pokok yang menjadi acuan pembangunan Kota Bukittinggi untuk 20 tahun kedepan, yakni stabilitas yang terjaga, keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan, serta sumber daya manusia yang berkualitas.

Berdasarkan analisis daerah kondisi mempedomani RPJPN serta mengakomodir kearifan lokal, maka visi RPJPD Tahun 2025-2045 adalah Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. Visi tersebut diturunkan ke dalam 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 sasaran pokok pembangunan yang selaras dengan RPJPN tahun 2025-2045.

RPJPD tahun 2025-2045 sebagaimana RPJPN dibagi kedalam 4 tahapan yakni:

Tahapan 1 periode tahun 2025-2029 sebagai tahapan Penguatan Fondasi Transformasi

Tahapan 2 periode tahun 2030-2034 sebagai tahapan Akselerasi Transformasi

Tahapan 3 periode tahun 2035-2039 sebagai tahapan Ekspansi Global, dan

Tahapan 4 periode tahun 2040-2045 sebagai tahapan Perwujudan Indonesia Emas

Menurutnya, pentahapan pada RPJPD tahun 2025-2045 menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan setiap tahap RPJMD nantinya

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD khususnya Panitia Khusus DPRD, atas segala daya dan upaya yang telah dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 sehingga dapat kita setujui bersama pada hari ini menjadi Peraturan Daerah,”jelasnya. (adv)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama