DPRD-Pemkab Agam Sepakati Ranperda RPJPD 2025-2045


AGAM – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM bersama ketua dan wakil ketua DPRD Agam dalam rapat paripurna, Senin (15/7).

Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna, mendengarkan rekomendasi DPRD Agam serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.

“Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pembangunan daerah Kabupaten Agam untuk dua puluh tahun ke depan,”ujarnya saat memimpin rapat paripurna.

Sementara Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM mengungkapkan rasa syukur karena jajaran Pemkab.Agam dan DPRD Agam, yang telah menyelesaikan salah satu agenda penting menyusun dokumen sebagai pedoman pembangunan daerah untuk dua puluh tahun ke depan.

“Setelah penyampaian Nota Penjelasan kami pada 6 Mei 2024 yang lalu, telah dilakukan pembahasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045 antara DPRD dengan Pemda Agam. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen dan konsisten dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Bupati Agam menyampaikan,terima kasih serta memberi apresiasi atas aspirasi, saran dan tanggapan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kabupten Agam 2025-2045.

“Saya juga berterima kasih kepada seluruh stakholder yang berperan dalam penyusunan Ranperda RPJPD ini. Mudah-mudahan Ranperda RPJPD yang kita sepakati hari ini bisa menjadi dokumen yang komprehensif untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju dan berkelanjutan, serta mendukung perwujudan visi Indonesia Emas 2045,”ungkapnya. (HR)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama