BUKITTINGGI-Pemerintah Kota Bukittinggi menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2024 yang mana disampaikan langsung oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan perubahan APBD ini dilaksanakan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; selanjutnya dikarenakan keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Adapun Postur perubahan APBD itu antara lain: Pendapatan Daerah. Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 756.768.257.429; bertambah sebesar Rp17.115.219.589; sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp773.883.477.018. Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat.
Kemudian, Belanja Daerah. Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 806.768.257.429; bertambah sebesar Rp 172.892.754; sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp806.941.150.183. Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan.
Lalu, Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp50.000.000.000; berkurang sebesar Rp16.942.326.835; sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp33.057.673.165. Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.
Erman menyebutkan pada hantaran Rancangan Perubahan APBD 2024 ini, postur pendapatan, belanja dan pembiayaan berada pada kondisi seimbang (balance).
“Untuk memenuhi jadwal tahapan APBD yang diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2024 segera dibahas dan disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Bukittinggi,” sebut Erman Safar. (LK/IKP)