KOTA SOLOK- Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bertempat di Ruang Rapat Zarhismi Ajiz Lantai II Balaikota Solok, Kamis (4/7/2024).
Plh. Ketua KPU, Yance Gafar beserta Anggota KPU Kota Solok dan Staf sekretariat menjabarkan kondisi terkini dan kesiapan KPU Kota Solok dalam melaksanakan PSU DPD Sumbar pada 13 Juli mendatang.
Disampaikan Yance Gafar bahwa pasca putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memutus bahwa Pemohon a.n Irman Gusman harus diikutsertakan dalam proses pemilu dalam tempo waktu 45 hari pasca putusan a quo diucapkan, maka KPU Provinsi Sumbar menetapkan tanggal 13 Juli 2024 sebagai hari pemungutan suara.
Yance Gafar juga menerangkan Pada PSU pasca putusan MK ini tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga DPT yang digunakan adalah pada saat Pemilu 14 Februari 2024 sebanyak 55.832 pemilih yang tersebar pada 236 TPS di 2 Kecamatan se Kota Solok. Pada PSU ini terdapat 16 calon anggota DPD yang akan memperebutkan 4 kursi anggota DPD dari Sumatera Barat.
Saat ini telah terbentuk badan ad hoc untuk pelaksanaan PSU yakni telah sampai pada tahapan Bimtek KPPS. Untuk persiapan logistik, KPU Kota Solok diperkirakan akan menerima surat suara PSU pada rentang tanggal 4-5 Juli 2024. Pada kesempatan ini juga dilakukan serah terima Petugas Ketertiban TPS (Gastib) dari Walikota Solok kepada KPU Kota Solok.
Selain membahas Pemilihan Serentak Ulang (PSU) DPD Provinsi Sumatera Barat serta persiapan Semarak Muharram. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan Satlinmas untuk pengamanan TPS dalam PSU nanti.
Dalam rakor tersebut tampak menghadiri Forkopimda Kota Solok, Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino, Ketua KPU Kota Solok diwakili Yance Gaffar bersama komisioner KPU Kota Solok, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Kakan Kemenag Kota Solok, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang Kota Solok, Kepala OPD lingkup Pemko Solok. (sis)