KOTA SOLOK-Nota Penjelasan Walikota terhadap 2 (dua) Ranperda, disampaikan Wali Kota H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si. Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2023 dan Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Jumat (05/07/2024).
Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Dua Ranperda itu, disampaikan dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma dan Anggota DPRD lainnya serta dihadiri langsung oleh Wali Kota H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si, serta Forkopimda dan para undangan.
Wako Zul Elfian menyampaikan bahwa, “dalam penyusunan rancangan RPJPD Pemerintah Kota Solok telah melalui beberapa tahapan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara luas, baik secara on line melalui media sosial dan google form maupun pertemuan langsung.”
Pertemuan langsung melalui berbagai forum seperti fokus group diskusi, konsultasi publik, musrenbang, dan berbagai forum informal. Juga dilakukan FGD dengan perantau, tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama, dengan pelaku usaha organisasi, sosial, OPD dan instansi terkait, organisasi, profesi, penyandang disabilitas, organisasi dan paguyuban yang ada di Kota Solok.
Dikatakan Wako Zul Elfian Sesuai dengan ketentuan RPJPD disusun sampai kebijakan umum. Penjabaran secara detail sampai ke strategi dan program prioritas, dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD). Pembangunan SDM unggul dan berkualitas telah menjadi Fokus RPJPD Kota Solok tahun 2025-2045.
“Bersamaan dengan perlindungan sosial pembangunan ekonomi masyarakat termasuk pengembangan sektor pariwisata dan, ekonomi kreatif dan tata kelola pemerintahan dengan berlandaskan pada nilai-nilai agama adat dan, budaya, serta pelestarian lingkungan,” pungkasnya. (sis)