DPRD dan Pemkab Agam Sahkan Ranperda APBD-P Menjadi Perda APBD-P 2024

Penandatanganan penetapan perda

AGAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam gelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024, di Aula Kantor DPRD setempat, Rabu (7/8/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, Marga Indra Putra, Irfan Amran dan dihadiri Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM Forkopimda, Anggota DPRD Agam, Kepala OPD dan lainnya.

Setelah rapat paripurna dibuka, Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda APBD-P tahun Anggaran 2024.

Di antaranya adalah Fraksi PAN, Fraksi PBB Hanura Berkarya, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra,

"Dari pendapat akhir yang disampaikan oleh 7 fraksi tadi, Alhamdulillah secara umum masing-masing fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam, meskipun masing-masing fraksi memiliki beberapa masukan, saran dan catatan penting untuk Pemkab Agam," ujarnya.

Kepada Pemkab Agam, Novi Irwan berharap, agar dapat mempertimbangkan beberapa catatan, saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi tadi demi penyempurnaan rancangan perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024.

Dikatakan, dengan diterima dan disetujuinya Ranperda APBD-P menjadi Perda APBD-P tahun 2024 oleh seluruh fraksi, maka perlu dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Agam dengan DPRD Kabupaten Agam.

"Dengan disepakati dan disahkannya Ranperda APBD Perubahan anggaran tahun 2024 ini, diharapkan bisa menjadi acuan dan mengakomodir berbagai perubahan yang terjadi selama kurun waktu tahun berjalan, dan pergeseran-pergeseran anggaran yang mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap hasil dari rapat paripurna ini dapat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk ditindak lanjuti.

Dijelaskan, postur Perubahan APBD Kabupaten Agam anggaran tahun 2024 diantaranya dengan nilai jumlah Pendapatan sebesar Rp1,633,951,027,964,00,- yang terdiri dari PAD  sebesar Rp219,918,685,458,00,- dan Pendapatan transfer sebesar Rp1,413,582,342,506,00,-

Sedangkan jumlah Belanja sebesar Rp1,681,571,356,812,00,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,329,912,723,340,00,- Belanja Modal sebesar Rp161,100,473,285,00,- dan belanja tidak terduga sebesar Rp3,828,987,866,00,-

Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD karena telah berkomitmen untuk menyelesaikan dengan segera perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024 mulai dari menggambarkan, membahas sampai dengan penetapan. 

Kepada seluruh Kepala SKPD, pihaknya meminta agar segera menyusun langkah-langkah pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing SKPD, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Perubahan APBD 2024.  (HR)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama