Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Barang bukti yang diamankan polisi

DHARMASRAYA-Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada dua lokasi berbeda. Pelaku pertama berinisial FR (23). Dia ditangkap di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 23.00.

Dalam penangkapan FR, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu unit HP  dan seperangkat alat hisap bong yang terdiri dari pipet plastik, kaca pirek dan botol.

Pelaku kedua, berinisial UE (46). Dia ditangkap di Kampung Tukum Jaya, Desa Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 01.00.

Dalam penangkapan UE, petugas berhasil menyita satu dompet karet hitam yang berisi 20 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu HP, satu sendok dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening dan satu kotak kaca pirek.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi menyebutkan, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

 "Kami mengamankan FR di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru," katanya.

Hasil interogasi terhadap FR mengungkap, ia memperoleh barang haram tersebut dari UE, warga asal Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung AKP Rusmardi, bekerjasama dengan aparatur desa setempat, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UE di Kampung Tukum Jaya, Desa Sirih Sekapur Perkembangan. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama