BUKITTINGGI-Pemerintah Kota Bukittinggi menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia Nomor 293 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2024. Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Walikota Bukittinggi Erman Safar melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tedy Hermawan mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi sudah menerima keputusan penetapan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Dikatakan, keputusan itu sudah diterima beberapa waktu yang lalu dengan jumlah alokasi sebanyak 50 formasi terinci atas 6 formasi untuk tenaga kesehatan dan 44 formasi untuk tenaga teknis.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sudah menetapkan bahwa pengumuman Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu pada 19 Agustus hingga 2 September 2024.
“Kita sudah menerima keputusan ini beberapa waktu yang lalu, jumlahnya 50 formasi, 6 tenaga kesehatan dan 44 tenaga teknis. Sesuai ketetapan BKN pengumuman pengadaan CPNS itu dilakukan di 19 Agustus 2024 sampai 2 September 2024,” ujarnya
Adapun rincian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2024 untuk tenaga kesehatan antara lain Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif ( pelamar umum berjumlah 1 orang), Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah ( pelamar umum berjumlah 1 orang), Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Mata (pelamar umum berjumlah 1 orang), Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (pelamar umum berjumlah 1 orang), Dokter Ahli Pertama- Dokter Spesialis Penyakit Dalam (pelamar umum berjumlah 1 orang), dan Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok – Bedah Kepala dan Leher (pelamar umum berjumlah 1 orang).
Sedangkan untuk tenaga teknis antara lain Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama (S1 Psikologi dengan alokasi 2 orang pelamar umum), Medik Veteriner Ahli Pertama ( Dokter Hewan dengan alokasi 1 orang pelamar umum), Operator Alat Berat ( D3Teknik Alat Berat/D3 Teknik Otomotif dan Alat Berat/D3 Alat Berat/D3 Teknik Mesin Alat Berat dengan alokasi pelamar umum 1 orang), Pekerja Sosial Ahli Pertama ( S1 Kesejahteraan Sosial/D4 Pekerjaan Sosial dengan 1 orang pelamar umum), Pelatih dan Perawat Satwa Liar (SLTA/SMA sederajat dengan alokasi 1 orang pelamar umum), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama ( S1 Teknik Sipil dengan alokasi 1 pelamar umum), Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama ( S1 Teknik Sipil/S1 Arsitektur dengan alokasi pelamar umum 1 orang), Penata Keprotokolan (S1 Ilmu Komunikasi/S1 Hubungan Internasional dengan alokasi 3 orang pelamar umum), Penata Ruang Ahli Pertama ( S1 Perencanaan Wilayah dan Kota/S1 Arsitektur) dengan alokasi pelamar umum 2 orang), Pengawas Koperasi Ahli Pertama ( S1 Akuntansi/S1 Manajemen dengan alokasi pelamar umum sebanyak 2 orang), Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama ( S1 Kimia dengan alokasi 1 pelamar umum), Pengelola Keprotokolan (D3 Administrasi Negara/D3 Administrasi Perkantoran dengan alokasi pelamar umum sebanyak 5 orang), Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama ( S1 Akuntansi/S1 Hukum dengan alokasi pelamar umum 1 orang), Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama (S1 Teknik Sipil dengan alokasi 1 pelamar umum), Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama (S1 Kimia dengan alokasi 1 pelamar umum), Penyuluh Sosial Ahli Pertama ( S1 Psikologi/S1 Antropologi/S1 Sosiologi dengan alokasi 2 orang pelamar umum), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama ( S1 Hukum dengan alokasi 2 orang pelamar umum), Perencana Ahli Pertama ( S1 Ekonomi Pembangunan dengan alokasi 1 pelamar khusus), Perencana Ahli Pertama (S1 Ekonomi Pembangunan dengan alokasi 1 pelamar umum), Polisi Pamog Praja Ahli Pertama ( S1 Ilmu Pemerintahan/S1 Ilmu Politik/S1 Hukum) dengan alokasi 10 orang pelamar umum), Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (D3 Administrasi Perkantoran/D3 Manajemen Sumber Daya Manusia dengan alokasi sebanyak 1 orang pelamar umum), dan Teknisi Akuakultur Pemula ( SUPM Perikanan Budidaya/SMK Teknologi Perikanan Budidaya/SMK Budidaya Ikan Air Tawar dengan alokasi 1 pelamar umum).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tedy Hermawan menyebutkan Pemerintah Kota Bukittinggi pada formasi tahun 2024 ini membuka pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, sesuai arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PAN RB) yang diterima Pemerintah Kota Bukittinggi beberapa waktu yang lalu bahwa saat ini penetapan pengadaan yang dilakukan diperuntukkan terhadap formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan untuk pengadaan formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan akan diumumkan penetapan kebutuhan dan formasinya di September 2024 mendatang.
“kita memang mengusulkan kebutuhan CPNS dan CPPPK untuk tahun 2024. Tapi sesuai arahan Pak Menteri PAN RB, saat ini yang ditindaklanjuti pengumuman dan tahapan pelaksanaan seleksinya baru untuk CPNS, nah kalau untuk seleksi CPPPK insha allah akan diumumkan pada September mendatang terkait penetapan dan formasinya,” katanya
Diketahui, jadwal dan tahapan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2024 yang terdiri atas 3 tahap meliputi Seleksi Administrasi , Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman seleksi di 19 Agustus -2 September 22024, pendaftaran seleksi di 20 Agustus -6 September 2024, Seleksi Administrasi di 20 Agustus – 13 September 2024, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di 14-17 September 2024, Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi di 18 -28 September 2024, Masa Sanggah di 18-20 September 2024, Jawab Sanggah di 18 -22 September 2024, pengumuman pasca masa sanggah di 21-27 September 2024, penarikan data final SKD CPNS di 29 September - 1 Oktober 2024, penjadwalan SKD CPNS di 2 – 8 Oktober 2024, pengumuman daftar peserta/waktu/tempat SKD CPNS di 9 – 15 Oktober 2024, pelaksanaan SKD CPNS di 16 Oktober -14 November 2024, pengolahan nilai SKD CPNS di 23 Oktober – 16 November 2024, pengumuman hasil SKD CPNS di 17 -19 November 2024, pelaksanaan SKB CPNS non CAT di 20 November – 17 Desember 2024, Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT di 20 -22 November 2024, pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi di 23-25 November 2024, penarikan data final SKB CPNS di 26 – 28 November 2024, penjadwalan SKB CPNS dengan CAT di 29 November – 3 Desember 2024, pengumuman Daftar peserta /waktu/tempat SKB CPNS dengan CAT di 4 -8 Desember 2024, pelaksanaan SKB CPNS di 9 – 20 Desember 2024, integrasi nilai SKD dengan SKB CPNS di 17 Desember – 4 Januari 2025, pengumuman hasil CPNS di 5 – 12 Januari 2025, masa sanggah di 13 – 15 Januari 2025, jawab sanggah di 13 -19 Januari 2025, pengolahan seleksi hasil sanggah di 15 – 20 Januari 2025, pengumuman pasca sanggah di 16 – 20 Januari 2025, pengisian Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS di 23 Januari – 21 Februari 2025 dan usul penetapan NIP CPNS di 22 Februari – 23 Maret 2025. (LK/IKP)