Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya, memberikan sambutan pada pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Buteng di Kantor KPU Buteng |
BUTON TENGAH - Pemilihan bupati dan wakil bupati Buton Tengah (Buteng) 2024 terdaftar dua bakal pasangan calon (Paslon) saja. Pasangan ADIL (La Andi - Abidin) dan Gema AZAN (Azhari - Adam Basan).
Sebelum dua bakal Paslon tersebut ditetapkan sebagai Paslon bupati dan wakil bupati secara resmi oleh KPU Buteng 22 September nanti, Bawaslu akan meneliti dan memastikan keabsahan syarat calon yang diajukan benar dan teruji.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Buteng Dr Helius Udaya saat mengawal proses pendaftaran dua bakal Paslon di Kantor KPU Buteng, Kamis (29/8/2024).
"Pada proses pendaftaran hingga penetapan calon nanti, kami akan memastikan dua hal, yakni syarat pencalonan (Dukungan Parpol, red) dan syarat calon yang harus dipenuhi masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati," tegas Helius.
Dalam memastikan setiap syarat calon tersebut, Bawaslu akan bekerja dengan benar. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga keabsahan ijazah para calon.
"Insya Allah Bawaslu akan mengikuti regulasi dan bekerja dengan sebaik-baiknya. Memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," tandasnya.
Doktor jebolan Universitas Negeri Jakarta ini juga mengingatkan kepada ASN dan aparatur desa, untuk senantiasa menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 ini.
"Jika ada yang terbukti melanggar, kami akan tindak tegas tanpa tebang pilih," ancamnya.
Helius juga memberikan jaminan jika jajaran Bawaslu dari kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan akan bekerja profesional dan berintegritas pada Pilkada 2024 ini.
"Apabila Panwascam, pengawas desa/kelurahan, maupun pengawas TPS ada yang melanggar, bermain-main dalam keputusannya, maka saat itu juga kami proses dan ganti," warning Helius.
Hal ini harus dilakukan Bawaslu Buteng demi menjaga marwah demokrasi penyelenggaran Pilkada serentak 2024.(uzi)