Ketua DPRD, Syafrial Kani serahkan ranperda yang disahkan DPRD ke Penjabat Wali Kota Padang |
PADANG-Anggota dan pimpinan DPRD Padang periode 2019-2024 tinggalkan kenangan manis. Menjelang berakhirnya masa pengabdian, anggota legislative sahkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Pengesahan dilakukan setelah semua fraksi menyatakan setuju dengan ranperda yang disampaikan pemko ke DPRD Padang. Pengesahan itu dalam rapat paripurna dewan yang diselenggarakan, Rabu (7/8/2024) malam di Gedung dewan, pusat pemerintahan, Aie Pacah, Padang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Syafrial Kani didampingi wakil ketua dan Sekwan Hendrizal Azhar. Syafrial Kani menyebutkan, selama lima tahun terakhir, DPRD Padang telah mengesahkan puluhan peraturan daerah yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Padang maupun peningkatan pelayanan pada masyarakat.
"Terima kasih pada rekan-rekan anggota dewan yang telah bekerja keras demi pembangunan daerah," katanya.
Para juru bicara masing-masing fraksi sepakat dengan untuk mengesahkan ranperda itu menjadi peraturan daerah. Masing-masing fraksi berharap perda itu nantinya dijalankan dengan maksimal dan memberikan kemaslahatan pada masyarakat.
Juru bicara fraksi serahkan pendapat akhir ke Ketua DPRD |
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui juru bicaranya menyebutkan, dalam rangka mewujudkan visi Padang sebagai kota metropolitan yang madani, maka perlu mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid yang masih sebatas rumah ibadah, tempat pelaksanaan dakwah, pendidikan Alquran untuk anak-anak, dan tempat pengajian bagi kaum perempuan dalam bentuk kegiatan majelis-majelis taklim.
Dikatakan juru bicara itu, pengelolaan masjid yang bersifat dinamis profesional sehingga masjid sebagai tempat pembinaan umat perlu dikelola secara profesional dan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui kegiatan bidang idarah, imarah dan ri’ayah.
Dikatakan, masjid sebagai pusat pembinaan umat sekaligus pusat peradaban harus menjadi perhatian bagi pemerintah dalam hal pembinaan idarah, riayah dan imarahnya.
"Fraksi PKS mendukung adanya masjid percontohan atau paripurna di tiap-tiap tingkat mulai dari tingkat kota, tingkat kecamatan sampai ke tingkat kelurahan yang mendapatkan alokasi anggaran dalam penyelenggaraan baik imam, khatib, dan marbot juga operasional lainnya," kata dia.
Masjid percontohan menjalankan Fungsi selain sebagai tempat ibadah, pembinaan iman dan taqwa, juga masjid sebagai tempat pendidikan, pengajarà n, pelatihan SDM generasi muda, serta kegiatan kemandirian ekonomi umat.
"Sebagai kearifan lokal yang sesuai dengan falsafah kita masyarakat Minang ABS – SBK, maka di masjid percontohan harus terlihat keterpaduan adat budaya Minang dengan agama yang diwujudkan dalam bentuk pengajaran ABS - SBK kepada jemaah masjid tersebut," kata dia.
Fraksi PKS meminta di masjid percontohan juga melaksanakan pelayanan bantuan dan santunan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti pelayanan kesehatan, santunan anak yatim dan dhuafa.
"Kita harapkan kegiatan di masjid percontohan memberikan pembekalan kepada masyarakat untuk memupuk semangat bela agama, bela negara dan cinta NKRI," katanya.
Juru bicara fraksi sampaikan pendapat akhir |
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah membahas ranperda itu.
Dikatakan Andree, masjid merupakan tempat beribadah umat Islam.Masjid digunakan umat Islam sebagai sarana untuk mendekatkan diri dari seorang hamba kepada penciptanya, seperti dengan melaksanakan shalat lima waktu di dalamnya.
"Selain sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, masjid juga digunakan sebagai sarana untuk bersilaturahmi, berkumpulnya antara satu muslim dengan muslim lain dalam hidup bermasyarakat," tambah wali kota.
Dikatakan wali kota, selain digunakan untuk tempat beribadah, masjid juga biasa digunakan sebagai sarana kegiatan yang sifatnya sosial.
"Misalnya, masjid digunakan sebagai tempat pembinaan pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan/penitipan zakat, serta berbagai macam kegiatan sosial lainnya," kata wali kota.
Menurut penjabat wali kota, sebuah masjid dalam pengelolaannya tidak akan terlepas dari adanya manajemen. Oleh sebab itu, takmir dan pengurus masjid harus mampu menyesuaikan dengan perubahan zaman seperti adanya rencana sistematis, penentuan kegiatan, dan pelaksanaan untuk mencapai suatu tujuan.
"Aktivitas masjid semestinya tidak hanya menyentuh atau melibatkan sekelompok orang atau golongan dan aktivitasnya tidak hanya berupa ibadah tertentu yang bersifat ritual. sebuah masjid juga harus memiliki program yang bervariasi dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melaksanakannya, menyiapkan fasilitas masjid yang memadai, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik," kata dia.
Ditambahkan, menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang lengkap adalah dambaan setiap umat muslim. mewujudkan masjid yang makmur dan mengoptimalkan fungsinya pastinya menjadi kewajiban bagi seluruh umat islam. Jika masjid dikelola dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan setiap masjid nantinya akan tergolong pada kategori masjid paripurna, yaitu masjid yang selain dipergunakan untuk keperluan ibadah magdah (khusus) maupun ghairu magdah (umum), mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai, juga di dalamnya terdapat berbagai kegiatan baik dalam bidang idaroh, imaroh, maupun riayahnya.
"Ranperda tersebut telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan mudah-mudahan ranperda ini dalam pelaksanaan nantinya dapat merealisasikan masjid di Padang sebagai masjid paripurna yang kita harapkan dan tentunya akan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat," katanya. (adv)