Proses Hibah Pemko Solok dan Pemkab Solok Akhirnya Terlaksana



JAKARTA-Proses hibah antara Pemkab Solok dan Kota Solok membuahkan hasil. Hal itu  dibuktikan dengan terlaksananya serah terima Barang Milik Daerah antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok yang berlangsung di gedung KPK Merah Putih, Senin (12/8/2024).

Hadir dari KPK diantaranya Deputi supervisi dan koordinasi Didik Agung Widjanarko dan Direktur supervisi dan koordinasi wilayah I Edi Suryanto

Dari Pemkab Solok dihadiri oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda M.Mar, Inspektur Deri Akmal, ST, Kabag Prokopim Setda Yulia Annisa, SE, Sekretaris BKD Novriandi PUtra SE, Akt, Sekretaris PUPR Iis Yuni Ety, ST, Sekretaris Kominfo Safriwal, S.Si. MCIO, Kabid Aset BKD Multias, SE, Auditor Pertama Inspektorat Daerah Devin Rahmat, S.Pt.

Sementara dari Pemko Solok dihadiri oleh Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SH M.Si, Sekda Kota Solok Drs. Syaiful, Inspektur Daerah Kota Solok Kenfilka, SH, MH, Kepala BKD Novirna Hendayani, SE, MSi. Akt, Sekwan Kota Solok Zulfahmi.SH.MH, Kepala Dinas PUPR Afrizal.

Proses Hibah antara Pemkab. Solok dengan Pemko Solok belum juga kunjung selesai sejak tahun 2010 yang lalu. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menjembatani proses serah terima aset hingga tercapai kesepakatan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu dengan melakukan pemindahtanganan BMD dengan saling menghibahkan aset.

Dilaksanakan kesepakatan penyelesaian pemindahtanganan aset/ Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok ditandai dengan adanya Berita Acara Kesepakatan antara kedua belah pihak pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu di Jakarta.

Adapun Aset yang diserahkan Pemkab Solok ke Pemko Solok mencapai Rp. 4, 421 Miliyar (12 unit bidang aset) yang terdiri dari 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III,

3 Bangunan Kantor Pemerintah, 4 Gedung Kantor Permanen, 3 Rumah Negara Golongan III tipe C Permanen

Aset Pemko Solok yang diserahkan ke Pemkab Solok mencapai sekitar Rp. 6, 870 Miliyar dengan rincian Bangunan Gedung Kantor Permanen,10 Aset Meubiler

Walikota Solok, Zul Elfian pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPK yang telah menjembatani proses penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Pemerintah Kabupaten Solok.

“Selama ini telah dilakukan segala upaya penyelesaian permasalahan aset ini, dan alhamdulillah berkat bantuan KPK semua dapat diselesaikan,” ucap Zul Elfian.

Ia menambahkan, proses saling hibah ini terwujud karena adanya perhatian yang tinggi dari Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M.Mar untuk menyelesaikan persoalan aset antar pemda ini. Saat ini aset yang telah diterima telah digunakan secara maksimal sebagai perkantoran di Kota Solok.

Bupati Solok, Epyardi Asda mengapresiasi dan menyambut baik serah terima aset/BMD antara Pemkab Solok dengan Pemerintah Kota Solok.

“Tata kelola BMD merupakan hal yang sangat penting demi kebermanfaatan bagi masyarakat. Maka saya menginginkan segala proses penyelesaian pemindahtanganan BMD ini segera terselesaikan meskipun prosesnya sangat dinamis,” kata Epyardi Asda.

“Terimakasih kepada KPK dan semua pihak yang terlibat, karena telah menjembatani persoalan aset antara Pemkab Solok dengan Pemko Solok,” tutup Epyardi.

Deputi Koordinasi dan supervisi, Didik Agung Widjanarko menyampaikan, tantangan terkait pengelolaan BMD memang tidak terlepas dari dinamika politik, selain itu ego sektoral diantara ke dua belah pihak juga menjadi tantangan besar dalam proses serah terima aset.

“Kami bersyukur hari ini Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok telah mencapai kesepakatan dengan melaksanakan pemindahtanganan aset/ Barang Milik Daerah (BMD) demi mendorong pembangunan di daerah masing-masing,” tutupnya. (sis)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama