Segini Jumlah Suara yang Harus Dipenuhi Parpol Agar Bisa Ajukan Paslon Bupati dan Wabup Limapuluh Kota

KPU Limapuluh Kota beri keterangan pers terkait pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati


LIMAPULUH KOTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota segera buka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil  bupati.

Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi  mengatakan, berdasarkan putusan MK yang ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU Limapuluh Kota, jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati adalah 18.181 suara.

Jumlah ini dihitung 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan legislatif lalu. Hasil pemilu lalu, jumlah suara sah adalah 213.888 suara.

"Angka ini diambil sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024 yang pada amar putusan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Dikatakan, daftar pemilih tetap di Pemilu 2024 adalah 292.105, sedangkan jumlah suara sah adalah sejumlah 213.888, maka 8,5 persen dari jumlah suara sah tersebut adalah 181.180,48 dan dibulatkan menjadi 18.181.

"Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota," ujarnya. (jnd)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama