BUKITTINGGI-Tribun atau panggung di Lapangan Wirabraja atau Lapangan Kantin di Kota Bukittinggi pada prosesi upacara bendera hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun di 2024 ini tampak berbeda, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pasalnya beberapa hari jelang upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan itu, atap tribun itu terdampak angin kencang hingga terlepas dan jatuh di salah satu ruas jalan Jenderal Sudirman tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendra mengatakan tribun di Lapangan Wirabraja Kodim 0304 Agam atau Lapangan Kantin itu merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang dikelola oleh Dinas Pariwisata.
Dikatakan, pihaknya bersama pimpinan OPD terkait serupa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUR) sebagai instansi teknis dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai pengguna lokasi pelaksanaan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan telah dikumpulkan Walikota Bukittinggi guna menindaklanjuti kerusakan atap tribun di Lapangan Kantin.
Dalam pertemuan itu, Walikota Bukittinggi meminta OPD terkait untuk menindaklanjuti penyelesaian atap tribun tersebut.
“Jadi dalam pertemuan itu, Pak Wali sudah instruksikan kepada kami dari OPD terkait untuk menyelesaikan kerusakan atap tribun di Lapangan Kantin,”ujarnya
Ia menyampaikan sekarang dalam proses untuk menyikapi perbaikan atap tribun lapangan kantin itu yang dihadapkan pada sumber anggaran dan waktu pekerjaan perbaikan.
“sekarang dalam proses dan rapatnya apakah menggunakan dana tanggap darurat kah judulnya, itu dalam proses. Termasuk waktu pekerjaan, sehingga untuk pelaksanaan upacara HUT kemerdekaan maka kondisinya belum dengan perbaikan atap, tapi menggunakan tenda untuk sementara waktu,” katanya
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendra menyebutkan terdapat beberapa tahapan untuk perbaikan atap tribun Lapangan Kantin itu, serupa penghitungan nilai aset yang terdampak kerusakan, penghapusan aset itu dan penghitungan anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan, dikarenakan dalam pengelolaan aset daerah terdapat aturan yang mengikat serupa Peraturan Dalam Negeri.
“nah, untuk nilai aset dari atap yang rusak itu dihitung oleh tim teknis, kita hapuskan aset itu dulu sesuai peraturan dalam negeri, berapa nilai biaya yang dibutuhkan juga dihitung oleh tim teknis, jadi ada waktu dan tahapannya sehingga tidak dapat dikejar waktu penyelesaiannya,” terangnya
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendra menambahkan dari hasil survei dan monitoring lapangan terhadap kondisi atap yang terdampak angin itu, kondisinya masih baik dan layak, baik terhadap paku, besi, rangka dan atap. Disebutkan, terdampaknya atap itu murni dipengaruhi oleh kekuatan angin yang terjadi di kawasan Lapangan Kantin. (LK/IKP)