DPRD Kota Padang Tetapkan Tata Tertib dan Alat Kelengkapan Dewan, Banyak Tugas yang Segera Dikebut

Ketua DPRD Padang, Muharlion pimpin rapat paripurna


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang adakan rapat paripurna, Selasa (24/9/2024). Rapat paripurna diadakan di Gedung dewan, komplek pusat pemerintahan, Kawasan Aie Pacah, Padang.

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan secara marahon, ada dua agenda keputusan penting yang diambil.

Pertama, penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Muharlion, didampingi wakil ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri.

Agenda kedua pada siangnya, sekitar pukul 14.00 berupa penetapan struktur Komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan. Pada rapat ini dihadiri Asisten I Didi Ariyadi, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, para Kepala OPD, serta undangan lainnya.



Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar membacakan struktur komisi.

Ketua DPRD, Muharlion, menuturkan DPRD telah melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang mengenai tata tertib. Ia mengapresiasi fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir mereka.

Setelah konsep keputusan dewan disetujui, Muharlion menandatangani dokumen yang menjadi nomor 22 tahun 2024 tentang persetujuan rancangan peraturan dewan menjadi peraturan resmi.

Pada agenda kedua, Sekwan Hendrizal Azhar membacakan susunan anggota komisi-komisi DPRD. Berikut adalah susunan lengkapnya:


I. Komisi 1

Ketua: Usmardi Tareb (PAN)

Wakil: Gufron (PKS)

Sekretaris: Delma Putra (Gerindra)


II. Komisi 2

Ketua: Rachmad Wijaya (Gerindra)

Wakil: Mizwar Jambak (Golkar)

Sekretaris: Arnedi Yarmen (PKS)


III. Komisi 3

Ketua: Helmi Moesim (Golkar)

Wakil: Manufer (Gerindra)

Sekretaris: Amril Amin (PAN)


IV. Komisi 4

Ketua: Iskandar (Nasdem)

Wakil: Rustam Efendi (PAN)

Sekretaris: Erianto (Golkar)


V. Bapemperda

Ketua: Rafdi (PKS)

Wakil: Rafli Boy (Nasdem)

Muharlion mengucapkan terima kasih kepada Sekwan yang telah membacakan konsep keputusan. Keputusan tersebut dicatat dengan nomor: 23 tahun 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi DPRD Padang masa jabatan 2024-2029. (adv)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama