BUKITTINGGI-Pemerintah Kota Bukittinggi menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh empat oknum Satpol PP di daerah ini dengan diberikannya sanksi. Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan pemeriksaan terhadap para oknum anggota yang melakukan pelanggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Joni Feri mengatakan dari hasi pemeriksaan maka keempat oknum anggotanya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah di tuangkan dalam perjanjian kontrak kerja.
Dikatakan, Keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam PANCA WIRA SATYA.
"hasil pemeriksaannya memang keempatnya terbukti melanggar aturan yang ada, perjanjian kontrak kerja yang telah mereka tandatangani, pemerintah daerah melalui kami memberikan sanksi kepada mereka," ujarnya
Dikatkan, Satpol PP dengan TEGAS, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, sanksi itu diberlakukan mulai dari 05 September 2024 hingga 05 Oktober 2024. (LK/IKP)