Kenaikan Sewa Ruko di Pasar Raya Dibatalkan, Wakil Wali Kota Solok Temui Pedagang

Wakil wali kota audiensi dengan pedagang 


KOTA SOLOK-Wakil Walikota meminta izin kepada walikota guna menemui para pedagang dan menangguhkan kenaikan biaya dan sesuaikan lagi dengan harga yang lama dulu. 

Ketika ditemui, wali kota titip salam kepada pedagang dan juga sampaikan kepada pedagang bahwa pembayaran biaya dikembalikan seperti dulu lagi.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra pada saat  bertemu dengan pedagang Pasar Raya Kota Solok guna mensosialiasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pedagang di aula Kantor Pasar Raya Kota Solok, Kamis (19/5/24).

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Zulferi, Kabid Pasar, Alex Shindo, OPD terkait, beserta 40 pedagang.

Adapun dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat Kenaikan Tarif Sewa Ruko dan Tarif Pungutan Sampah.

Wakil Wali Ramadhani Kirana Putra yang sedari kecil sudah berada di pasar lebih dahulu memohon maaf karena kenaikan tarif retribusi apalagi melihat kondisi pasar yang saat ini semakin sepi.

Setelah berdiskusi dengan wali kota, kenaikan sewa pasar akan ditangguhkan dan secepatnya diproses untuk mencabut dan mengembalikan kembali biaya sebagaimana dulunya.

"Kita siapkan nota persetujuan terlebih dahulu supaya biaya retribusi pasar kita kembalikan ke harga semula lagi. Bagi yang telah membayar, akan disesuaikan lagi dengan kedepannya," kata dia.

Dijelaskan wakil wali kota, perda ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD. "Kami akan mencari jalan terbaik sehingga perda ini dapat dicabut atau diubah kembali. Saat ini, Pasar Raya Solok merupakan pasar tradisional yang semakin sepi," kata dia. 

"Salah satu cara meramaikan pasar kita lagi dengan membuat pasar kita indah, rapi dan nyaman serta mengikuti perkembangan zaman," kata Ramadhani.

Wakil wali kota mendengarkan keluh kesah para pedagang dan nantinya bersama-sama memberikan solusi terbaik demi kebaikan Pasar Raya Kota Solok. (sis)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama