Ketua dan Wakil Ketua DPRD Padang Dikukuhkan, Tugas Berat Menanti, Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibentuk

Pengukuhan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Padang 


PADANG-Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang dikukuhkan. Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu untuk masa jabatan 2024-2029. Pengukuhan dilaksanakan dalam rapat paripurna, Jumat (13/9/2024).

Rapat paripurna diadakan di ruang sidang Utama, komplek perkantoran Aie Pacah, Kecamatan Kuranji, Padang.

Pimpinan dewan yang dilantik dalah Ketua DPRD Muharlion beserta tiga wakil ketua lainnya. Setelah pimpinan dewan dilantik, maka banyak tugas yang menanti. 

Ketua DPRD, Muharlion menyatakan komitmennya untuk segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), badan mmusyawarah (Bamus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda). 

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar beri sambutan


"Langkah ini diambil untuk memastikan fokus pada penyelesaian APBD,  dengan AKD yang sudah terbentuk, kami akan segera fokus pada penyelesaian APBD Perubahan," jelas Muharlion.

Pihaknya juga akan melakukan 'hearing' komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kita terus berkolaborasi agar semua agenda dapat disinergikan, terutama menjelang pengesahan APBD 2025," terangnya. 

Muharlion ditetapkan sebagai ketua DPRD, dan dibantu Mastilizal Aye Wakil Ketua I, Osman Ayub Wakil Ketua II, Jupri Wakil Ketua III.

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar berharap, dilantiknya pimpinan DPRD yang baru ini akan mempercepat segala agenda yang  disusun oleh Pemerintah Kota Padang, sekaligus tertumpang harapan untuk terjalinnya kerjasama dan kolaborasi  yang lebih baik antara legislatif dengan eksekutif.

"DPRD Kota Padang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang mempunyai tiga fungsi" sebutnya.

Ia menambahkan fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran merupakan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD).


Anggota DPRD Padang ikuti rapat paripurna

Kemudian fungsi pengawasan memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah Kota Padang, dan peraturan perundang- undangan lainnya. 

"Semoga ketiga fungsi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka mewujudkan Kota Padang yang sejahtera dan mandiri," harapnya. (adv)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama