Ini Tarif Terbaru Pembuatan Paspor

(Dokumentasi Humas Kemenkumham)

JAKARTA-Paspor merupakan dokumen penting untuk perjalanan internasional. Tanpa paspor jangan harap bisa masuk negara lain secara legal. Paspor dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesuia.

Pemerintah merilis tarif baru pembuatan paspor. Tarif paspor dibedakan sesuai dengan masa berlaku dan jenisnya.

Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45/2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000

- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000

- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000

- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp1.000.000. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama