Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Buteng, Karlianus Poasa |
BUTON TENGAH–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akan segera membuka rekrutmen 1.218 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan dan 77 desa/kelurahan di Kabupaten Buteng.
"Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 1.218 orang yang akan bertugas di 174 TPS," ungkap Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Buteng, Karlianus Poasa, ditemui di Kantornya, Minggu (15/9/2024)
Charly, panggilan akrab Karlianus Poasa menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.
Maka itu, KPU Buteng akan segera mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024.
Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.
Hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan 5-7 September 2024. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September sampai 2 Oktober 2024.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
"KPU Buteng memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024," tutup Charly.(uzi)