Tim Hukum Nofi Candra-Leo Murphy Laporkan Calon Wali Kota Solok ke Bawaslu

 Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra-Leo Murphy   berikan keterangan pers, Jumat (4/10/2024).


KOTA SOLOK-Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra-Leo Murphy  laporkan paslon lain ke Bawaslu Kota Solok, Jumat (4/10/2024).

Paslon itu diduga melakukan kampanye tanpa izin dan adanya kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara dan kampanye di lokasi dan tempat milik pemerintah atau negara. 

Demikian disampaikan tim hukum pemenangan Nofi Candra-Leo Murphy dan ketua pemenangan Yutriscan kepada awak media.

“Dugaan pelanggaran kampanye dilakukan calon wali kota Ramadhani Kirana Putra,” katanya.

Dikatakan, dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Solok baru satu dari sekian banyak laporan indikasi pelanggaran yang masuk ke meja pusat pelaporan yang dibuka tim hukum dan sudah diverifikasi oleh tim hukum pemenangan Nofi Chandra-Leo Murphy.

Tim hukum NC-LM, Annasmen menyampaikan, berdasarkan laporan-laporan yang masuk, fakta serta kondisi berdasarkan penglihatan di lapangan, tim hukum NC-LM sampaikan beberapa pernyataan dan imbauan.

Disebutkan, pilkada adalah proses representasi perwujudan hak-hak rakyat dalam seleksi kepemimpinan di setiap daerah.

Setiap tahapan itu dilaksanakan dengan cara, proses dan hasil yang jujur, terbuka, adil dan bermartabat.

"Kami menghimbau perangkat daerah, stakeholder, badan-badan yang berpotensi dijadikan alat kepentingan politik agar menghindari, menolak dengan tegas, memfasilitasi, membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Tim hukum NC-LM juga mengajak semua pihak agar mendukung terciptanya proses pilkada yang adil, jujur, bermartabat dan menolak kecurangan hingga terpilih pemimpin yang amanah, berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat. (sis)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama