Wali Kota Zul Elfian Terima Kunjungan Katim Rehabilitasi BNN Solok


KOTA SOLOK-Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menerima kedatangan Katim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Solok, Irwan Suhandra dalam rangka mengisi kegiatan PASAN (Podcast Solok  Anti Narkoba) terkait Penerapan Program P4GN di Kota Solok, di Ruang Kerja Wako Solok, Selasa (15/10/24).

Wako Zul Elfian Umar menjelaskan, upaya konkrit yang dilakukan dalam penanggulangan narkoba di Kota Solok, dimana Pemerintah Kota Solok melalui Program/Kegiatan OPD Teknis yakni Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Solok membentuk Satgas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN & PN) pada tahun 2022 - 2023 di 13 Kelurahan Kota Solok yang beranggotakan 2 orang di masing-masing kelurahan yang bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang P4GN.

Pemko Solok juga melaksanaan kegiatan sosialisasi P4GN di 13 Kelurahan Kota Solok dengan peserta Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang, Pemuda, Masyarakat dan Satgas P4GN pada tahun 2022 sampai 2023.

Tidak hanya itu, Pemko Solok juga berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Solok dan Polres Solok Kota dalam rangka Pengawasan P4GN hingga pemberian Reward kepada jajaran Sat.Narkoba Polres Solok Kota dalam rangka Pengawasan P4GN apabila berhasil menangani kasus penangkapan terhadap Bandar Narkoba di wilayah Kota Solok serta pemberian dana hibah kepada BNN Kabupaten Solok pada Tahun 2023 dalam rangka mendukung kegiatan P4GN di Kota Solok.

Wako Zul Elfian menjelaskan, kendala saat ini yang terjadi yakni masyarakat belum mau terbuka apabila ada anggota keluarganya membutuhkan Rehabilitasi Medis dan Sosial padahal ini dapat difasilitasi oleh BNN Kabupaten Solok.

Keberadaan BNN sebagai lembaga nonstruktural Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesa Nomor 17 Tahun 2002.

"BNN sangat siginifikan dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hal ini dapat membantu memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam Percepatan Pemberantasan Narkoba baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia BNN juga merupakan ujung tombak dalam percepatan pelaksanaan kegiatan P4GN dengan berkerjasama dengan Pihak Kepolisian setempat untuk saat ini Pemerintah Kota Solok dalam rangka Percepatan P4GN berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pihak BNN Kabupaten Solok," jelas wako.

Kedepan, Pemko Solok akan menunggu petunjuk atau regulasi terbaru melalui Inpres untuk Rencana Aksi Nasional berikutnya seiring terjadinya pergantian Presiden untuk masa jabatan 5 Tahun Kedepan 2024-2029. 

Pada APBD Tahun 2025 melalui program/kegiatan Kesbangpol Kota Solok kita akan tetap melaksanakan Sosialisasi P4GN, Pembentukan Timdu P4GN, dan pemberian reward kepada Sat Narkoba Polres Solok Kota, dan pemberian dana hibah ke BNN Kabupaten Solok.

"Kota Solok kedepannya juga akan mendirikan BNN Kota Solok dalam percepatan kegiatan P4GN," tutup wako. (sis)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama