Amankan Aset Daerah, Pemko Bukittinggi Terima 21 Sertifikat bidang tanah dari BPN

Bukittinggi: Pemerintah Kota Bukittinggi menerima sertifikat bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BKN) Kota Bukittinggi. Sertifikat tersebut diterima secara langsung oleh Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, di Ruang Kerja Wali Kota Bukittinggi, Rabu (20/11/2024).


Pjs Wali Kota Bukittinggi, didampingi Kepala Dinas Perkim, Ebyuleris, dan Inspektur Kota, Elvina Kartika Esya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bukittinggi yang sudah menyelesaikan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Tahun 2024 ini Pemko Bukittinggi mengajukan 50 bidang tanah untuk proses sertifikasi ke BPN dan hari ini sudah diterima sebanyak 26 sertifikat.


"Hari ini alhamdulillah kita sudah menerima kembali sebanyak 21 sertifikat aset, sebelumnya Pemko Bukittinggi juga sudah menerima sebanyak 5 sertifikat, dan sisanya segera menyusul pada minggu pertama bulan Desember nantinya. Kami ingin seluruh aset Pemko berupa tanah terlindungi dan dikelola dengan baik demi masa depan Kota Bukittinggi yang lebih baik. Sertifikat ini adalah bentuk komitmen Pemko Bukittinggi dalam pengamanan aset-aset daerah untuk kepentingan bersama dan menghindari sengketa atau permasalahan kepemilikan di kemudian hari,” ungkapnya


Pjs Wako Bukittinggi, menambahkan, sertifikasi ini juga merupakan komitmen Pemko Bukittinggi melaksanakan program Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara Pemko Bukittinggi dan BPN dalam mengamankan aset-aset strategis. Dengan adanya sertifikat ini, aset Pemerintah Kota Bukittinggi lebih terjaga dan terlindungi sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.


Kepala BPN Kota Bukittinggi, Isman Yandri, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang telah dicanangkan. Sertifikasi aset daerah menjadi sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. (LK/IKP)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama