PAYAKUMBUH-Personel gabungan Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh bersama tim BNNK Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obat terlarang, Minggu (3/11/2024).
Sebanyak lima warga Kelurahan Ibuh menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan tiga di antaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari satu ibu dan dua anak.
"Betul, lima terduga pelaku kita amankan dengan inisial MW (67), DV (32), EE (39), DK (22) dan VL (20). Tiga inisial di awal merupakan keluarga kandung bahkan ke tiganya merupakan residivis pada kasus yang sama," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.
Diceritakan Kasat Narkoba, DK dan VL terlebih dahulu dibekuk di depan rumah EE, keduanya mengaku sehabis mengantar obat terlarang.
Curiga, polisi langsung menggeledah ke dalam kediaman EE. Di dalam rumah, polisi berhasil menemukan ribuan obat terlarang yang disimpan dalam plastik besar warna biru.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainya, masing-masing MW dan DV. Di masing-masing kediaman terduga pelaku, polisi juga menemukan ribuan obat terlarang siap edar yang langsung disita oleh pihak kepolisian untuk menjadi barang bukti.
"Setidaknya 5.658 butir obat berbagai merk kita amankan, " ungkap Aiga Putra.
Aiga menyebutkan, kuat dugaan pelaku telah menjual obat-obatan terlarang sejak lama. Ada dugaan, kelima pelaku menjadikan hal itu sebagai mata pencarian.
Kapolres AKBP Ricky Ricardo mengapresiasi kegigihan dan semangat anak buahnya saat bertugas.
Penangkapan ini, menurut kapolres, merupakan salah satu upaya polri, khususnya Polres Payakumbuh dalam mewujudkan progran Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan narkotika dan psikotropika. (jnd)