Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Effendi memimpin Rapat Paripurna itu dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra. Dengan mengucapkan "Bismillahirrahmanirrahim", Rapat Paripurna DPRD Kota
Bukittinggi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, ucap Syaiful Effendi dan selanjutnya mengetuk palu sebanyak 3 kali.
Dikatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan dan penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Bukittinggi Tahun 2025 bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah. Raperda yang diajukan merupakan prakarsa dari perangkat daerah dan menjadi usulan dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan begitu juga dari DPRD mengajukan usulan raperda inisiatif. Hasil pembahasan Propemperda Tahun 2025 tersebut telah dilaporkan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada tanggal 26 November 2024 dan akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam rapat paripurna ini.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu instrumen yang dibutuhkan sebagai pedoman dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah ketepatan waktu pelaksanaan yang dilakukan melalui penjadwalan yang disusun dalam bentuk Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan berisikan aktivitas Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing- masing lembaga Pemerintahan Daerah.
Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2025 telah dibahas secara bersama melalui Pansus DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Pembahasan dilakukan dengan mencermati, dirangkum dan memasukan masing-masing kegiatan baik dari DPRD maupun dari Pemerintah Kota dan dilakukan penyatuan sehingga dapat dijadwalkan serta diagendakan pelaksanaannya pada Tahun 2025. Laporan hasil pembahasannya telah disampaikan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada tanggal 26 November 2024 dan hari ini akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD.
Rangkaian proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 ini, telah dihantarkan oleh Pjs. Wali Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Oktober yang lalu. Selanjutnya juga telah dilakukan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Walikota terhadap raperda tersebut pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024.
Pembahasan telah dilakukan Badan Anggaran Kota Bukittinggi bersama dengan TAPD beserta perangkat daerah dan finalisasinya telah dilakukan pada tanggal 28 November 2024 dan juga telah dilaporkan dan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 29 November 2024. Dalam rapat paripurna hari ini Raperda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama. Hasil fasilitasi Raperda tentang Penanaman Modal telah keluar dari Gubernur Sumatera Barat dengan surat nomor 180/1514.1/Huk-2024 tanggal 8 Agustus 2024.
Bapemperda bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah melakukan rapat pembahasan kembali untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur tersebut bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait pada tanggal 31 Oktober 2024. Begitu juga dengan hasil fasilitasi Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui surat Gubernur Sumatera Barat nomor 180/1603/Huk-2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Tindak lanjut hasil fasilitasi Raperda ini telah dilakukan rapat pembahasan bersama oleh Bapemperda bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah pada tanggal 29 Oktober 2024. Hasil pembahasan fasilitasi Gubernur terhadap Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut telah dilaporkan oleh Bapemperda dalam Rapat Gabungan dan juga telah disetujui dalam Rapat Paripurna Internal Komisi pada tanggal 26 November 2024.
Adapun pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap hasil pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Raperda tentang Penanaman Modal. Pendapat akhir itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi yakni
1. Fraksi GOLKAR
2. Fraksi GERINDRA
3. Fraksi DEMOKRAT
4. Fraksi NASDEM PKB
5. Fraksi PKS
6. Fraksi PPP PAN
“Terima kasih kepada juru bicara fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhirnya. Sekali lagi kami sampaikan kepada Bapak/Ibu anggota DPRD Kota Bukittinggi, apakah hasil pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Raperda tentang Penanaman Modal, dapat disetujui?,” ulas Ketua DPRD Kota Bukittinggi dihadapan rapat
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Effendi mengetuk palu sebanyak 1 kali dan menjadi bukti setuju seluruh fraksi di DPRD Kota Bukittinggi.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi (Sekwan) Melwizardi membacakan 5 Draf Nota yakni Nota Kesepakatan Bersama (Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2025) dan Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Penanaman Modal.
Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Propemperda tahun 2025 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2025, dan Nota Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Penanaman Modal berakhir dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama dan Nota Persetujuan Bersama, dimana Walikota Bukittinggi diwakili Wakil Walikota Buya Marfendi dan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi ( Syaiful Efendi, Beny Yusrial, Zulhamdi Nova Candra) membubuhkan tanda tangannya di lembaran draf tersebut.
Selanjutnya, Wakil Walikota Marfendi membacakan sambutan Walikota Bukittinggi.
Diketahui, pada hantaran Ranperda APBD 2024, jumlah APBD sebesar Rp.587.012.882.506,- dengan kondisi defisit (SILPA berjalan) sebesar minus Rp.173.669.609.525,- . Dengan adanya selisih belanja tersebut, memberi ruang bagi Banggar dan TAPD untuk membahas secara bersama-sama, menelaah dan mengkaji secara cermat, mana kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas untuk Tahun Anggaran 2025.
Adapun hasil pembahasan dengan memperhatikan kondisi anggaran, baik terhadap Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah secara rinci dapat dirincikan Total Pendapatan pada saat hantaran berjumlah Rp. 587.012.882.506,- setelah pembahasan berjumlah Rp.650.337.158.140,- terjadi kenaikan sebesar Rp.63.324.275.634,- terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah sesuai hantaran berjumlah Rp.145.980.319.765,- setelah pembahasan berjumlah Rp.154.733.530.399,- terjadi kenaikan sejumlah Rp.8.753.210.634,-.
Lalu, target penerimaan Pendapatan bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah pada saat hantaran ditargetkan sebesar Rp.65.778.131.740,- setelah pembahasan berjumlah Sebesar Rp.68.846.342.374,-, terjadi kenaikan sebesar Rp.3.068.210.634. Pendapatan Retribusi Daerah sesuai hantaran berjumlah sebesar Rp.71.902.188.025,- setelah pembahasan menjadi Rp.75.587.188.025,- terjadi kenaikan sejumlah Rp.3.685.000.000. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan saat hantaran berjumlah Rp.8.300.000.000,- setelah pembahasan berjumlah
Rp.9.300.000.000,-, terjadi kenaikan sebesar Rp.1.000.000.000,- selama pembahasan Laporan DPRD tentang Ranperda APBD Kota Bukittinggi Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025.
Lain-lain PAD Yang Sah saat hantaran berjumlah Rp.0,- setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.1.000.000.000,- terjadi kenaikan sebesar Rp.1.000.000.000,-.Pendapatan Transfer Untuk pendapatan transfer Rp.441.032.562.741,Setelah sesuai dengan hantaran berjumlah pembahasan menjadi sebesar Rp.495.603.627.741,- sehingga mengalami kenaikan Rp.54.571.065.000,-.
Adapun pendapatan transfer tersebut terdiri dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat pada saat hantaran berjumlah Rp.424.942.114.000,-, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.479.513.179.000,- terjadi kenaikan sebesar Rp.54.571.065.000. Pendapatan Transfer Antar Daerah berjumlah Rp.16.090.448.741,00. Pendapatan dari sektor ini tidak mengalami perubahan dari hantaran yang disampaikan.
Kemudian, Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lain-lain Pendapatan yang Sah tidak ditargetkan pada tahun anggaran 2025 karena belum adanya informasi potensi yang dapat ditargetkan pada tahun 2025 yang akan datang.
Sementara untuk Belanja, Pada Tahun Anggaran 2025 untuk Belanja Daerah sesuai dengan hantaran dialokasikan sebesar Rp.765.274.888.871,- setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.657.576.997.792,- berkurang sejumlah Rp.107.697.891.079.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Pj. Sekda, Staf Ahli Walikota, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Kepala Cabang Bank Nagari Kota Bukittinggi, Direktur BPR Syariah Jam Gadang, Direktur PDAM Kota Bukittinggi, tenaga ahli Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi, Ketua Kerapatan Adat Kurai Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Persatuan Wanita Kurai Kota Bukittinggi serta insan Pers, media cetak maupun elektronik, beserta tamu undangan lainnya. (LIPSUS DPRD KOTA BUKITTINGGI)