KPU Kota Solok Adakan Rapat Koordinasi Kampanye Bersama Media Cetak dan Elektronik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengelar rapat koordinasi (rakor) kampanye bersama media cetak dan elektronik di Solok Premier Hotel Syariah, Minggu (3/11/2024).



KOTA SOLOK-Menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di Sumbar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengelar rapat koordinasi (rakor) kampanye bersama media cetak dan elektronik di Solok Premier Hotel Syariah, Minggu (3/11/2024).

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyampaikan, rakor dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1.363/2024 tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

"Waktu pelaksanaan pilkada tinggal 24 hari lagi," katanya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto mengatakan, KPU Kota Solok telah melakukan persiapan sejak 26 Januari sampai sekarang.

"Saat ini merupakan tahapan kampanye. Pasangan calon telah menyampaikan laporan dana kampanye, di hari terakhir kampanye dilaksanakan penerima LPDK, di samping masa kampanye, pelaporan dana kampanye merupakan hal yang sangat penting,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan menyampaikan, sejak dilaksanakan pemilihan legislatif sampai pemilihan kepala daerah saat ini, KPU Kota Solok belum pernah mendapatkan sengketa dan permasalahan. 

"Semoga tidak ada permasalahan, sengketa mulai dari proses hingga hasil yang bermuara pada Mahkamah Konstitusi,” katanya.

“Kita perlu menghindari bagaimana tidak terjadi pelanggaran dari proses hingga perhitungan hasil nantinya dan tak lupa mengingatkan pada penyelenggara, peserta dan pemilih yang berpotensi melakukan pelanggaran. Di pilkada, ada regulasi dan aturan. Menyikapi disiasati agar tidak terjadi pelanggaran dalam pilkada serentak 2024,” kata Abdul Hanan.

Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi menyampaikan  proses perjalanan pendataan pemilih mulai dari DPS sampai menghasilkan 58.076 pemilih tetap di Kota Solok.

"Selama 30 hari KPU membuka posko pelayanan pindah pemilih, tercatat pemilih masuk 94, sedangkan pemilih keluar tercatat 58 yang didominasi pindah domisili. Jika pemilih memiliki KTP elektronik baru Kota Solok, akan dilayani sebagai pemilih," katanya.

Lanjutnya, untuk transparansi rekapitulasi suara, jika pada pemilu legislatif telah mengunakan aplikasi Sirekap, pada pilkada ini telah dua ali dilakukan uji nasional, dan juga telah dilakukan bimtek pada PPK dan PPS.

"Semoga tidak ada kendala dalam proses perekapan. Selain itu juga, dibuat data manualnya di TPS, jika Aplikasi Sirekap bermasalah hasil manual bisa dijadikan pegangan dalam perekapan," katanya.

Sekretaris PWI Sumatera Barat, Firdaus Abie memaparkan tentang kode etik media cetak dan media online dalam poemberitaan. (sis)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama