Barang bukti yang diamankan polisi |
DHARMASRAYA-Lagi-lagi anggota Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya tangkap terduga pengedar sabu. Pengedar narkotika itu ditangkap di Sungai Rumbai Timur.
Penangkapan itu berselang dari penangkapan sehari sebelumnya. Penangkapan dilakukan Kamis (7/11/2024) pukul 17.00 di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka yang diamankan berinisial AZ (54) yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berasal dari Kampung Pulau, Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayanan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sweter berwarna coklat hitam yang di dalam sakunya ditemukan tiga paket sedang dibungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu.
Kemudian satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler.
Kapolres AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya dan sejalan dengan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Afriento dan Samsul Bahri,” ujar Rusmardi.
Rusmardi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya. (eko)