Pemkab Buteng Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Pj Bupati Buteng, Kostantinus Bukide saat melakukan studi tiru pembukaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Surabaya


BUTON TENGAH-Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI dan mencatatkan predikat zona hijau dalam pelayanan piblik kepada masyarakat.

Predikat yang diraih Pemkab Buteng ini setelah Ombudsman RI merilis hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dalam acara penganugerahan yang digelar di Hotel Le Meriden Jakarta,  14 November lalu.

Ombudsman RI memberikan penilaian pada 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten. 

Pj Bupati Buteng H Kostantinus Bukide mengaku, penghargaan itu merupakan buah kerja keras, dedikasi, dan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh jajaran dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Buteng.

"Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama. Dalam kerja keras itu ada dedikasi dan komitmen, sehingga penghargaan berhasil kita raih dari Ombudsman RI," ungkap Kostantinus.

Menurutnya, pelayanan publik merupakan ujung tombak pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Sehingga, pihaknya telah berkomitmen untuk melakukan transformasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Terbaru, kami melakukan studi tiru di Kota Surabaya untuk membuat Mall Pelayanan Publik (MPP) 2025 nanti yang akan dipusatkan di eks Kantor Bupati Buteng di Lakudo," tuturnya.

MPP itu bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik  beberapa dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga ada penghematan waktu dan jarak.

Dalam pelayanannya akan dilakukan penyederhanaan prosedur serta memanfaatkan teknologi dan komunikasi, guna mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan layanan yang disediakan Pemkab Buteng.

"Kita ingin pelayanan yang transparan, akuntabel dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat," tandasnya. 

Mantan Sekda Kabupaten Buteng ini berharap, penghargaan dari Ombudsman ini menjadi dorongan bagi Pemkab Buteng untuk bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik lagi, transparan dan berintegritas.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Buteng, Dr Aris Mahmud. Hasil pelayanan publik dari Ombudsman RI yang diraih Pemkab Buteng merupakan bukti nyata penyelenggaraan layanan publik dengan standar yang baik di masyarakat.

"Alhamdulillah, Pemkab Buteng meraih predikat opini kepatuhan pelayanan publik kualitas tinggi zona hijau kategori B dengan nilai 78,24 dari Ombudsman RI," bebernya. 


Kadis PM-PTSP Kabupaten Buteng - Dr Aris Mahmud


Padahal penilaian sebelumnya, Kabupaten Buteng masuk Kategori C atau berada pada zona kuning. Sehingga dengan predikat zona hijau atau Kategori B saat ini menjadi motivasi bagi Pemkab Buteng untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar pelayanan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Penilaian Ombudsman RI atas kinerja yang dicapai Pemkab Buteng saat ini merupakan motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik lebih baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan penilaian dalam aspek input, proses, output dan pengaduan. Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data atau dokumen dan verifikasi faktual serta melakukan wawancara pengguna layanan.

Ombudsman RI melakukan penilaian publik Pemkab Buteng pada Dinas PM-PTSP,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan yang diwakili Puskesmas Gu dan Puskesmas Lakudo.


"Terkait rincian penilaian OPD ini akan diserahkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang akan digelar pada Desember ini dengan mengundang kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan untuk menerima hasil penilaiannya," tutur Aris.

Untuk diketahui, penganugerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang diharapkan dapat menjadi dorongan bagi penyelenggaraan layanan untuk selalu meningkatkan pelayanannya dan menjadi kebanggaan bagi penyelenggara yang telah melakukan peningkatan pelayanan.

Berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia  Nomor 252 Tahun 2024 tentang hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan hasil penilaian tahun 2021-2024, terjadi peningkatan mutu pelayanan yang signifikan dengan jumlah penyelenggara zona hijau naik dari 179 menjadi 494 tahun 2024. (adv)


Laporan: Fauzi


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama