Polres Buteng Bekuk Pelaku Penikaman Selingkuhan Isteri Sepupu

Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton bersama anggota mengamankan pelaku penikaman warga Kelurahan Tolandona

BUTON TENGAH-Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) bekuk pria dengan inisial LOA (29). Dia merupakan residivis pelaku penganiayaan dan penikaman, Senin (4/11/2024).

LOA diamankan aparat karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lelaki berinisial YS (34) di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Minggu (27/10/2024), sekira pukul 00.27 wita.

Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan, kejadian penganiayaan dan penikaman bermula saat korban YS bersama rekannya sedang tertidur di gezebo yang berada di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu.

LOA kemudian datang membangunkan korban dan langsung melakukan penganiayaan pemukulan yang mengenai telinga kanan korban.

Tak cukup sampai disitu, pelaku kemudian mencabut senjata tajam (sajam) berupa sebilah pisau dapur dan langsung menikam korban.

Beruntung, korban bisa menangkis dengan tangan kanan hingga mengakibatkan telapak tangannya robek. 

Setelah melakukan penganiayaan dan penikaman tersebut, pelaku kemudian meninggalkan korban yang kesakitan. "Pelaku melakukan aksinya karena geram dan gelap mata, setelah mengetahui korban berselingkuh dengan isteri sepupunya," beber Kapolres.

Saat ini pelaku maupun korban sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut Satreskrim Polres Buteng. 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (uzi)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama