Aktivitas di lokasi tambang PT Miyor Pratama Coal |
SAWAHLUTO-Manajemen PT Miyor Pratama Coal membantah telah merugikan negara ratusan miliar akibat aktivitas penambangan.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Miyor Pratama Coal, Yogi Rifenta menyebutkan, narasi yang dipublikasikan sebuah media online dengan judul Aktivitas Penambangan CV Miyor Diduga Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar. Berita itu diterbitkan, Senin 18 November 2024.
Yogi menyebutkan, narasi yang dibangun oleh media online tersebut merupakan berita bohong atau hoax.
Ia menjelaskan, CV Miyor berdiri berdasarkan akta perusahaan Nomor:24/20/7/2005/PN.SWL yang diterbitkan pada 25 Juli 2005 dan mulai beroperasi pada 2006 dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) 44,67 hektare.
"Luas hutan produksi (HP) 21,86 hektare dan itu tidak pernah dilakukan penambangan. Miyor beroperasi melakukan aktivitas pertambangan di area penggunaan lain (APL)," ungkap Yogi, Senin (18/11/2024) di Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Lalu, perubahan CV Miyor menjadi PT Miyor Pratama Coal dilakukan pada 18 Januari 2016 dengan penciutan luas IUP menjadi 43,88 hektare.
Yogi menegaskan, pihaknya tidak ada melakukan penambangan di kawasan hutan produksi sebagaimana dituding media tersebut.
"Karena kami tidak melakukan penambangan di hutan produksi, maka kami tidak perlu mengurus surat Ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan," terangnya.
Yogi juga membantah kalua dituding pihaknya telah merugikan negara ratusan miliar, bahkan seluruh perizinan mulai dari CV Miyor terbentuk hingga menjadi PT Miyor Pratama Coal dikantongi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak mempunyai utang maupun tunggakan pajak ke negara. Pemberitaan tersebut sangat tendensius dan menyudutkan serta merugikan nama baik kami di Sawahlunto, terutama pada masa pilkada ini. Apakah isu ini sengaja dihembuskan karena ditunggangi agenda politik atau maksud lainnya?" ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto, Adrius Putra melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup Heantomas mengungkapkan, ia dan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah melakukan pengawasan penataan lingkungan hidup dalam rangka verifikasi pengaduan pada 26 Mei 2023 di PT Miyor Pratama Coal.
"Saat itu ditemukan di lapangan penambangan yang dilakukan PT Miyor, bukan berada di kawasan hutan. Lokasi yang disinyalir ada penambangan bukanlah penambangan, tetapi masyarakat yang menanam sawit disitu," ungkapnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (18/11/2024).
Heantomas menjelaskan, kunjungan Satgas Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 6-10 November 2024 merupakan kunjungan ke PT AIC Jaya berkenaan dengan kewajiban melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) bukan ke PT Miyor Pratama Coal.
"Karena izin pemakaian kawasan hutan, maka ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan rehabilitasi DAS, tidak ada hubungannya dengan penambangannya di luar kawasan hutan. PT AIC Jaya menambang di kawasan hutan, karena memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). IPPKH itu kan membayar sewa ke negara, maka diperbolehkan menambang. Nah, dengan menambang di kawasan hutan itu maka ada kewajibannya untuk merehabilitasi DAS," terang Heantomas.
Pihak PT AIC Jaya sendiri telah melakukan rehabilitasi DAS di wilayah Kota Sawahlunto. Sedangkan di wilayah Tanah Datar dan Sijunjung masih menunggu kesepakatan masyarakat setempat.
"Dari Surat Keputusan itu, PT AIC Jaya mesti melakukan rehabilitasi DAS di tiga lokasi, di Sawahlunto, Sijunjung dan Tanah Datar. Yang belum dilaksanakan itu di Tanah Datar dan Sijunjung, karena masyarakatnya belum siap untuk dilakukan rehabilitasi DAS tersebut," ujarnya kemudian.
Heantomas sangat menyayangkan pemberitaan tersebut dipublikasikan dan dibaca banyak orang. "Sepertinya, kurang data berita itu. Artinya, informasi itu harus jelas. Entah apa maksud dan tujuannya," tandasnya.
Direktur Utama PT Miyor Pratama Coal, Haji Idris juga tidak pernah dihubungi oleh media online itu untuk melakukan konfirmasi. (iz)