Buteng Menuju Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo Terapkan Satu Data Daerah

Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Buteng  LM Darmawan Hibali saat mensosialisasikan satu data daerah pada Forum Satu Kesatuan Data Kabupaten Buteng.


BUTON TENGAH - Untuk menuju Satu Data Indonesia (SDI), Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) melalui Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian akan menerapkan satu kesatuan data daerah terintegrasi yang berkualitas.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Buteng, LM Darmawan Hibali, mengaku sudah mensosialisasikan penerapan satu kesatuan data daerah Kabupaten Buteng kepada para stake holder dalam forum Satu Buton Tengah di aula Kyjula Kantor Bupati Buteng, 17 September 2024 lalu.

"Forum tersebut sebagai wadah untuk mempertemukan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menerapkan tata kelola satu kesatuan data yang saling terhubung dan terkoneksi satu dengan yang lain," ungkap Darmawan Hibali ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2024).

Dengan begitu, kata dia, sangat penting sekali adanya data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat diakses sebagai landasan dalam pengambilan keputusan serta perencanaan pembangunan. 

"Sebagai daerah yang terus berkembang, tentu membutuhkan data yang berkualitas untuk memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang efektif,  mengoptimalkan program pembangunan, dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” terangnya.

Darmawan menilai, adanya kesatuan data yang terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pembangunan, terutama di era digital saat ini di mana data menjadi aset strategis.

“Kami di Dinas Kominfo Kabupaten Buteng sebagai wali data berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia melalui kolaborasi yang kuat dengan seluruh pihak,” tukasnya.


Dinas Kominfo,  Statistik dan Persandian Kabupaten Buteng mensosialisasikan satu data Buton Tengah.


Sebagai wali data dalam forum satu data daerah, lanjut Darmawan, Dinas Kominfo bertanggung jawab dalam menyediakan infrastruktur, pengelolaan sistem, serta memastikan integrasi dan keterbukaan data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai pemangku kepentingan.

Sebelumnya, dalam forum satu kesatuan data daerah, Pj Bupati Buteng melalui Asisten III Setda Samsuddin Pamone, menegaskan pentingnya kegiatan Sosialisasi Forum satu Data di Kabupaten Buteng sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola data yang lebih baik, terpadu dan berkualitas di wilayah Kabupaten Buteng.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita mewujudkan keterpaduan dan keakuratan data yang dapat diakses, dipertukarkan, serta dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat," tuturnya.

Samsuddin mengingatkan bahwa kebijakan satu data Indonesia diatur dalam peraturan preseden (Perpres) No. 39 tahun 2019, yang bertujuan menciptakan keterpaduan  data antar sektor.

Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. 

Data yang disediakan antara lain, data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi. Maka itu, diperlukan kolaborasi antar stakeholder terkait.

Sementara, kehadiran Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi landasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

Kedua peraturan tersebut memperkuat tata kelola nasional dalam rangka penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan pemanfaatan data pemerintah yang terpadu.


Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Buteng  saat mensosialisasikan satu data daerah.


Sebelumnya, dalam forum satu kesatuan data daerah, Pj Bupati Buteng melalui Asisten III Setda Samsuddin Pamone, menegaskan pentingnya kegiatan Sosialisasi Forum satu Data di Kabupaten Buteng sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola data yang lebih baik, terpadu dan berkualitas di wilayah Kabupaten Buteng.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita mewujudkan keterpaduan dan keakuratan data yang dapat diakses, dipertukarkan, serta dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat," tuturnya.

Samsuddin mengingatkan bahwa kebijakan satu data Indonesia diatur dalam peraturan preseden (Perpres) No. 39 tahun 2019, yang bertujuan menciptakan keterpaduan  data antar sektor.

"Melalui forum ini, saya berharap, kita semua dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari produsen data, wali data, hingga pembina data," tambahnya.


Peserta sosialisasi satu data daerah yang digelar Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Buteng

"Melalui forum ini, saya berharap, kita semua dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari produsen data, wali data, hingga pembina data," tambahnya.

Dengan adanya forum satu satu data di tingkat Kabupaten Buteng, diharapkan semua data yang dihasilkan dapat dikelola dengan standar yang sama, sesuai dengan prinsip-prinsip satu data : akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat di pertanggung jawabkan.

Samsuddin berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal yang baik untuk meningkatkan tata kelola data di Kabupaten Buteng, serta membangun komitmen bersama dalam mendukung Satu Data Indonesia, sehingga pembangunan daerah dapat terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.(adv)


Laporan: Fauzi



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama