Terduga pelaku digiring polisi |
PAYAKUMBUH–Masyarakat Payakumbuh dikejutkan insiden berdarah yang melibatkan seorang suami, PT (35) yang dengan brutal menghabisi nyawa OC (30), pria yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya, TA. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, Kamis (26/12/2024).
Motif utama dari tindakan keji ini adalah cemburu. PT, yang berstatus buronan kasus narkoba selama delapan bulan, mendapati istrinya TA tengah berduaan di kamar dengan OC saat dirinya kembali ke rumah. Emosi yang tak terkendali membuat PT menyerang korban dengan tangan kosong, pecahan kaca spion motor dan botol parfum.
“Motifnya adalah cemburu. Tersangka memukuli korban dengan tangan dan menggunakan benda tajam seperti pecahan kaca spion serta botol parfum. Akibat serangan itu, korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia sebelum sempat tiba di rumah sakit,” ungkap Kapolres AKBP Ricky Ricardo.
Hal yang memperumit kasus ini adalah pengakuan TA, istri tersangka. Kepada polisi, ia mengaku telah menikah siri dengan korban OC, meskipun tidak dapat memberikan bukti sah atas pernikahan tersebut. Di sisi lain, TA secara hukum masih berstatus sebagai istri sah PT.
“TA mengklaim tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka, tetapi saat kejadian, PT mendapati mereka bersama di dalam kamar. Ini yang memicu tersangka melakukan tindakan kekerasan fatal,” tambah Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona.
Korban OC tidak hanya dipukul hingga giginya patah, tetapi juga ditusuk menggunakan benda tajam. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pecahan kaca spion, botol parfum, selimut berlumuran darah, dan gigi korban yang patah.
“Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong. Luka yang dideritanya terlalu parah,” lanjut Kapolres.
Tersangka PT kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tambahan hingga 7 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan rasional. Dendam dan cemburu hanya berujung pada kehancuran, baik bagi pelaku, korban, maupun keluarga mereka.
“Semua pihak harus belajar dari tragedi ini. Konflik rumah tangga semestinya diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan,” tutup Kapolres. (jnd)