Diskominfo Buteng Gelar Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi Bersama BSSN

 Pj Sekda Buteng La Saripi, saat membuka sosialisasi Layanan Keamanan Informasi


BUTON TENGAH-Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo), Statistik dan Persandian Kabupaten  Buton Tengah (Buteng) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Mengusung tema Literasi Persandian dalam upaya meningkatkan keamanan informasi di lingkup Pemkab Buton Tengah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah Buton Tengah, La Saripi mewakili Pj Bupati, Kostantinus Bukide. dihadiri asisten, staf ahli, para kepala OPD lingkup Pemkab Buton Tengah.

Dalam sambutannya, Sekda Buteng, La Saripi menekankan pentingnya keamanan informasi dalam era digitalisasi, dimana UU Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) berfungsi sebagai landasan dalam melindungi masyarakat dalam institusi dari ancaman siber.

"Implementasi pelayanan keamanan informasi di lindungi oleh UU ITE, seperti di sebutkan dalam pasal 11 ayat (1). Banyak institusi yang membutuhkan layanan keamanan informasi, terutama karena tingginya mobilitas pejabat dan petugas yang tetap harus menjaga keamanan dokumen penting," ungkap La Saripi.

Ia menekankan, layanan manual seringkali menjadi kendala dalam menjaga keamanan informasi. Keamanan informasi atau dikenal sebagai information security (infosec), melibatkan prosedur dan alat yang melindungi informasi dari akses tidak sah, penyalagunaan, gangguan, atau penghancuran.


Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi yang digelar Dinas Kominfo Buteng


La Saripi kemudian membeberkan tujuh aspek utama dalam keamanan informasi yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, melindungi informasi sensitif seperti data pelanggan, keuangan, dan kekayaan intelektual.

Kedua, menjaga aset pemerintah dari risiko yang muncul akibat ketergantungan pada teknologi informasi.

Ketiga, mencakup keamanan fisik, kontrol akses, dan keamanan siber.

Keempat, menjaga keseimbangan antara kerahasiaan, integrasi, dan ketersedian data.

Kelima, mengantisipasi ancaman dari dalam dan luar organisasi.

Keenam, mencegah kerusakan pada proses inti, misi, citra, atau reputasi organisasi.

Ketujuh, menggunakan kebijakan, prosedur, dan teknik yang tepat dalam pengamanan informasi.


Peserta sosialisasi Layanan Keamanan Informasi berfoto bersama usai kegiatan


Pj Sekda menyebut digitalisasi pelayanan keamanan informasi untuk mendorong implementasi pelayanan informasi secara nasional, yang memungkinkan seluruh institusi menerima dokumen dalam bentuk digital. 

Hal ini diharapkan dapat mewujudkan layanan tanpa kertas (paperless), sehingga lebih efisien dan aman.

"Bayangkan jika semua dokumen persyaratan diunggah secara elektronik dan dapat diverifikasi online. Ini akan mempermudah pelayanan publik sekaligus meningkatkan keamanan informasi," tukasnya.

Kasat Pol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buteng ini mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam  implementasi pelayanan keamanan informasi agar dapat diterapkan secara cepat dan masif. 

Pemerintah, menurutnya, akan menyediakan regulasi standar, dan ekosistem yang memadai demi mendukung industri dan layanan keamanan informasi elektronik.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BSSN, yaitu Kartika Eka Hari Wibawa, Sandiman Ahli Pertama pada Direktorat Keamanan Informasi Siber dan Sandi Pemerintah Daerah.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Pemkab Buton Tengah dapat memperkuat sistem keamanan informasi demi mendukung pelayanan publik yang lebih aman dan efekti. (adv)


Laporan: Fauzi


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama