Isu Mutasi Pegawai di Sawahlunto, Efisiensi atau Polemik di Masa Transisi?

Ilustrasi mutasi. (hukum online) 

SAWAHLUNTO-Isu mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto kembali menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak menilai langkah ini bukan semata kebutuhan administratif, melainkan ada indikasi pemenuhan janji politik dari periode kepemimpinan wali kota sebelumnya kepada sejumlah pejabat tertentu.

Pertanyaan besar pun muncul: mengapa mutasi ini dilakukan menjelang pelantikan wali kota terpilih yang definitif? Bukankah lebih logis dan kondusif jika mutasi ini dilaksanakan setelah wali kota yang baru resmi menjabat, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat?

Hasil penelusuran media mengungkapkan, nama-nama pejabat yang diusulkan untuk mengisi jabatan kosong ternyata sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sejak lama. Fakta ini memperkuat dugaan mutasi ini bukan murni kebutuhan organisasi, melainkan ada kepentingan yang ingin diselesaikan sebelum masa transisi pemerintahan berakhir.

Saat dikonfirmasi, Penjabat Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan mengakui mutasi ini masih dalam tahap konfirmasi dengan Kemendagri. Ia beralasan, langkah ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan agar pemerintahan baru nanti dapat berjalan lancar.

Namun, pernyataan ini berbeda dengan respons Kepala BKPSDM, Guspriadi yang justru membantah adanya rencana mutasi. “Tidak ada mutasi. Dari mana isu itu?” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon.

Ketidaksinkronan pernyataan ini semakin memantik tanda tanya. Apakah ada upaya tertentu untuk menutupi agenda di balik kebijakan ini? Apakah ini bagian dari kontrak politik yang masih berlangsung dari pemerintahan sebelumnya?

Masyarakat Sawahlunto kini menuntut transparansi dan akuntabilitas. Mutasi pegawai yang dilakukan di ujung masa transisi pemerintahan hanya akan memunculkan persepsi buruk jika tidak disertai alasan yang jelas dan logis. 

Masyarakat berharap klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Yang jelas, mutasi merupakan hal biasa di lingkungan pemerintahan, asalkan mutasi itu sesuai dengan aturan. 

Sebuah jabatan memang tak boleh terlalu lama dibiarkan kosong karena itu akan menganggu jalannya pengambilan keputusan (iz)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama