KKP RI Validasi Pemanfaatan Ruang Laut pada Pemukiman Masyarakat Lokal Buteng

 



BUTON TENGAH - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, akan memvalidasi kegiatan pemanfaatan ruang laut pada pemukiman masyarakat lokal di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). 

Wilayah Kecamatan Mawasangka yang menjadi fokus validasi sesuai permohonan Pemkab Buteng sebelumnya, yakni Kelurahan Watolo, Desa Tanailandu, dan Desa Terapung. 

Tim yang diturunkan KKP RI untuk melakukan kunjungan kerja itu, yakni Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. 

Kedatangan mereka diterima langsung Pj Bupati Buteng H Kostantinus Bukide di Aula Pancana, Kantor Bupati di Kota Praja Labungkari, Kamis (12/12/2024).

Pada kesempatan tersebut, mereka menyampaikan tujuan kunjungan kerjanya, yakni validasi permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada pemukiman masyarakat lokal di Kecamatan Mawasangka yang diajukan Pemkab Buteng sebelumnya . 


Pj Bupati Buteng H Kostantinus Bukide, memberikan sambutan saat menerima Tim KKP RI di Aula Pancana Kantor Bupati di Kota Praja Labungkari

Disebutkan, pemukiman masyarakat lokal yang dimaksud untuk dilakukan validasi tersebut berada di perairan Kelurahan Watolo, Desa Tanailandu, dan Desa Terapung.

Tim KKP juga memaparkan mekanisme validasi dan prosedur PKKPRL, yang bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek kelayakan lingkungan dan sosial.

Mengetahui maksud kunjungan kerja Tim KKP RI tersebut, Pj Bupati Buteng H Kostantinus Bukide menyampaikan apresiasinya atas perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap pengelolaan ruang laut di Kabupaten Buteng. 

Khususnya pemukiman masyarakat lokal di wilayah perairan Kelurahan Watolo, Desa Tanailandu, dan Desa Terapung Kecamatan Mawasangka. 

Kostan menegaskan, pemukiman masyarakat lokal di wilayah pesisir merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah, terutama untuk mendukung kehidupan masyarakat yang berbasis pada sumber daya kelautan.

"Proses validasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pemanfaatan ruang laut di Buton Tengah, tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal," ungkapnya.

Dengan validasi ini, Pemkab Buteng berharap pengajuan PKKPRL terhadap pemukiman lokal di wilayah pesisir Kelurahan Watolo, Desa Tanailandu, dan Desa Terapung dapat segera terealisasi.

"Hal ini untuk mendukung tata kelola pemukiman pesisir yang teritegrasi, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal," pungkas Kostan.

Untuk diketahui, proses pemberian PKKPRL dan KKRL sesuai Permen KP no 28 tahun 2021, "Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut".

Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.(adv)

Laporan: Fauzi



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama