Sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pati |
LIMAPULUH KOTA-Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati memvonis terdakwa pelaku pembunuhan ketua kelompok PNM (Permodalan Nasional Madani) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (MEKAAR). Pelaku didakwa bunuh nasabahnya.
Pelaku yang merupakan suami-istri tersebut divonis dengan hukuman yang berbeda. Sidang diadakan di ruang sidang PN Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kamis (19/12/2024).
Vonis dibacakan Hakim Ketua Neli Gusti Ade. Dia menyampaikan, YE yang juga istri daripelaku di vonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan kepada korban.
"Hal yang meringankan terdakwa YE karena belum terlibat tindak pidana lain nya," kata Wakil Ketua PN Tanjung Pati itu didampingi Hakim Anggota Hengki Sitanggang dan Hakim Anggota Ivan Hamonagan Sianipar.
Disampaikannya, terdakwa RN divonis 15 tahun penjara dan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa YE 7 tahun penjara dan RN 15 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Gunaryadi mengaku pikir-pikir untuk banding ke Pengadilan tinggi.
Suami korban, Andi saat ditanya menyebutkan, apakah menerima vonis istri bagi terdakwa dan vonis terhadap suami terdakwa, ia berpikir-pikir dahulu.
Dia mengucapkan terima kasih kepada hakim PN Tanjung Pati yang telah mengvonis istri dari terdakwa dengan putusan yang sangat adil.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Feni Ria Andriani (42), seorang ketua kelompok nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), tewas dibunuh nasabahnya. Setelah dibunuh, tubuh korban dibakar di tempat sampah hingga hanya tersisa tulang belulang.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada 26 Juni 2024 oleh suaminya. Dari hasil penelusuran, korban diketahui jadi korban pembunuhan.
Feni Ria Andriani merupakan ketua kelompok PNM Mekaar yang memberikan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera.
Pelaku yang merupakan anggota kelompok yang dipimpin korban, diketahui memiliki utang Rp10 juta yang terus ditagih oleh korban.
Diduga, kekesalan pelaku terhadap korban yang terus menagih utang memicu terjadinya pembunuhan ini.
Korban dihabisi menggunakan cangkul. Setelahnya, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung, dibawa ke tempat sampah dan dibakar di dekat usaha peternakan ayam. (jnd)