Terduga pelaku pemerkosaan diamankan polisi |
BUTON TENGAH-Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) ingkus DP (23), warga Palembang, Sumatera Selatan setelah dilaporkan memperkosa seorang siswi SMA di Buteng, Selasa (24/12/2024).
Korban yang masih berusia 15 tahun, saat ini masih duduk di Kelas 1 SMA. Sementara pelaku, diketahui telah menikah dengan seorang warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng.
Tim Penyidik PPA Satreskrim Polres Buteng masih menyelidiki motif dari pemerkosaan yang dilakukan pria asal Sumsel tersebut.
"Motifnya masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo, Kamis (26/12/2024).
Mantan Kasubdit Patroliairud Polda Sultra ini menjelaskan, pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng dan Polsek Lakudo di Pantai Katembe, Desa Madongka Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng setelah menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku terhadap puterinya.
"Terduga poelaku DP diamankan anggota tanpa perlawanan di Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng," beber Kapolres.
Berdasarkan interogasi Tim Resmob terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada korban yang dilakukannya di tempat wisata Pantai Katembe.
Atas perbuatannya pelaku (DP) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara.(uzi)