Ilustrasi |
PAYAKUMBUH-Dugaan penipuan arisan online kembali mencuat di Payakumbuh, Sumatera Barat. Seorang pedagang berusia 28 tahun, Siti Rahmayenti melaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial SE (28) atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp48 juta. Laporan ini telah disampaikan ke Polres Payakumbuh,Senin (6/1/2025).
Dalam laporan yang diajukan, Siti mengungkapkan dirinya bergabung dengan arisan online yang dikelola terlapor pada September 2023. Arisan tersebut melibatkan 12 anggota dengan setoran bulanan Rp3 juta dan menjanjikan penerimaan Rp40 juta per giliran. Namun, ketika tiba gilirannya pada Agustus 2024, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“Saat saya menanyakan uang saya, terlapor hanya menjawab ada beberapa anggota yang zonk (tidak membayar). Tapi kemudian dia menghilang dan sulit dihubungi,” ungkap Siti.
Tak hanya itu, Siti juga mengaku sempat diajak kembali oleh terlapor untuk mengikuti arisan baru dengan setoran Rp2,5 juta per dua minggu, yang dijanjikan akan menghasilkan Rp50 juta. Namun, janji tersebut kembali berujung kekecewaan karena uang yang disetor tak pernah diterima. Akibat kejadian ini, Siti mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp48 juta.
Berdasarkan laporan, terlapor diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 A ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Informasi Elektronik yang Menyesatkan.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak berwajib. Siti berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti, sehingga ia mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
“Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya,” ujar Siti.
Kasus penipuan arisan online seperti ini semakin sering terjadi, terutama di era digital. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kejelasan serta legalitas aktivitas online yang melibatkan uang. (JND)