DHARMASRAYA-Satuan Reskrim Polres Dharmasraya bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merek Minyakita pada sejumlah grosir dan kios di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (12/3/2025).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Sumbar serta berdasarkan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pengecekan dipimpin Kanit Tipiter Iptu Rianra Yoseptian bersama sejumlah personel serta petugas dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.
Kasat Reskrim Evi Susanto mewakili Kapolres Dharmasraya menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di beberapa toko dan kios yang menjual Minyakita.
Di antaranya Kedai Irza, Toko Anas di Jorong Sungai Kambut Atas milik Hj. Syamsi Warni, serta Toko Ilahi di Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, milik Aida.
Hasil pengecekan, petugas tidak menemukan pelanggaran terkait volume atau harga jual Minyakita. Minyak goreng yang dijual di tiga lokasi tersebut sesuai dengan label kemasan dan masih dalam batas harga eceran tertinggi (HET). (eko)