![]() |
Rapat penetapan zakat fitrah dan infaq 1446 H / 2025 M dipimpin Pj Sekda Buteng Muh Rijal dan Kepala Kantor Kemenag Buteng Abdul Rahman Jaya |
BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat menetapkan zakat fitrah dan infaq tahun ini sebesar Rp 62 ribu per jiwa.
Besaran penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama yang dipimpin Pj Sekda Buteng Muh Rijal di aula Kyjula, kantor bupati, Senin (17/3/2025).
Pj Sekda bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Buteng Abdul Rahman Jaya, didampingi Asisten I Setkab Akhmad Sabir dan Kabag Kesra Amaludin.
Sementara peserta rapat dihadiri Ketua BAZNAS Buteng H Burhanudin, para camat, staf Kesra dan staf Kemenag Buteng.
Ditemui usai rapat, Pj Sekda menjelaskan nilai zakat Rp 62 ribu tersebut terdiri dari zakat fitrah Rp52.500 atau setara 3,5 liter beras dan Infaq Rp 9.500.
"Di rapat tadi, kami coba kategorikan zakat fitrah menjadi tiga kategori. Ada beras Bulog, medium, dan super. Karena masyarakat Buteng ini dikenal agamis, mereka memilih berzakat dengan beras super saja," bebernya.
Harga beras super di sejumlah pasar di Buteng Rp 17.500 per liternya. Sehingga dikalikan 3,5 liter sesuai ketentuan zakat, maka dikonversikan ke nilai mata uang menjadi Rp 52.500 per jiwa.
"Ditambah dengan infaq Rp 9.500, semuanya menjadi Rp 62 ribu per jiwa untuk zakat fitrah yang setara beras," terang Rijal.
Kadis Perikananan Kabupaten Buteng ini menambahkan, bagi masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi jagung, bisa menunaikan zakat fitrahnya setara jagung pula.
Ia menyebut, zakat fitrah setara jagung Rp 30.500 perjiwa. Terdiri dari zakat Rp 21 ribu (3,5 liter) dan Infaq Rp 9.500. "Jadi, semuanya Rp 30.500 per jiwa," jelasnya.
Kabag Kesra Setkab Buteng Amaludin menambahkan, penetapan zakat fitrah dan infaq ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada bupati untuk dibuatkan surat keputusan bupati secepatnya.
"Kalau sudah keluar surat putusan bupatinya, selanjutnya kami akan edarkan kepada pemerintah kecamatan, desa dan lurah serta panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing masjid yang ada di desa dan kelurahan," kata Amaludin.
Kabag muda asal Mawasangka ini menghimbau panitia UPZ untuk membagikan zakat fitrah kepada masing-masing penerima paling lambat satu hari sebelum lebaran idul Fitri. Sehingga masih ada kesempatan penerima zakat untuk membelanjakan keperluannya.
"Kalau dalam hukum Islam paling lambat sebelum khatib naik mimbar membaca khutbah idul Fitri. Sebab, kalau sudah lewat dari itu bukan lagi zakat fitrah namanya, tapi sudah sedekah," kunci Amaludin.(uzi)